Suyana mengatakan, keberlanjutan musyawarahnya terjadi apabila bakal calon kepala desa memenuhi syarat atau tidaknya. Bilamana akhirnya tidak memenuhi syarat, maka tahapan pilkades akan berhenti, pelaksanaan pilkades serentak berlangsung pada tahap berikutnya.
“Guna mengisi kekosongan kepala desa, maka nantinya akan ditempatkan penjabat (Pj) kepala desa,” katanya.
Pendaftar Bakal Calon Kepala Desa Lebih dari Lima Orang
Lebih lanjut, Suyana mengatakan, terdapat lima desa dengan jumlah pendaftar bakal calon kepala desa lebih dari lima orang. Hal ini akan memerlukan seleksi tambahan.
BACA JUGA: Pakar Lingkungan SCU: Energi Matahari Minim Dampak Ketimbang Geothermal, Tapi Izin Panel Surya Sulit
Masing- masing yakni di Desa Candi, Desa Gondoriyo, Desa Wringinputih, Desa Sumowono, dan Desa Nyantyono.
“Rekornya ada di Desa Candi, Kecamatan Bandungan, dengan jumlah pendaftar mencapai 10 orang,” katanya.
Untuk saat ini, ucap Suyana, panitia pilkades dengan syarat kuota bakal calon kepala desa sudah terpenuhi mulai melaksanakan tahapan verifikasi berkas persyaratan. (*)
Editor: Diaz A Abidin





