Scroll Untuk Baca Artikel
Jateng

Piutang Pajak Kendaraan Bermotor 2023 Rp628 M, Bapenda Jateng Gencarkan Samsat Budiman dan Corporate

×

Piutang Pajak Kendaraan Bermotor 2023 Rp628 M, Bapenda Jateng Gencarkan Samsat Budiman dan Corporate

Sebarkan artikel ini
Pajak Kendaraan Bermotor
Kepala Bapenda Jateng, Nadi Santoso, saat ditemui langsung di kantornya, Kamis, 18 Januari 2024 sore. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

Bahkan, ujar Nadi, PKB menyumbang dua per tiga dari pendapatan daerah. Sehingga, PKB yang harus mencapai target realisasi ini baginya sangat penting.

“Dua per tiga itu beban target dari PKB, sekitar 61,8 persen itu dari PKB dan bea balik nama, itu kan lebih dari separuh. Selain PKB itu di komponen pendapatan daerah ada pajak air permukaan, pajak bahan bakar motor, rokok, kalau dari APBD ada lagi transfer kabupaten,” terang Nadi.

Ungkap kesuksesan Samsat Corporate dan BUMDes

Sebagai salah satu upaya dalam menggenjot pembayaran PKB, di tahun 2023 lalu Bapenda Jateng meluncurkan Samsat Corporate dan Samsat Budiman yang bertujuan mempermudah masyarakat membayar pajak.

Hingga kini, ada 700 BUMDes dan BPR BKK yang telah menyediakan layanan Samsat Budiman. Nadi menuturkan, wilayah dengan Samsat Budiman terbanyak ada di Kabupaten Kebumen. Adapun total transaksi Samsat Budiman di BUMDes dan BPR BKK per tahun 2023 capai Rp8 miliar.

“700 BUMDes dan BPR BKK pakai Samsat Budiman, itu bentuk pendekatan dengan masyarakat. Kebumen itu ada 80-an BUMDes, Cilacap sekitar 30 sampai 40-an,” sambungnya.

BACA JUGA: Tak Lagi Bisa Andalkan Pajak Kendaraan Bermotor, Komisi C DPRD Jateng Optimalkan BUMD

Sementara untuk Samsat Corporate, pihaknya menyebut kini ada 11 instansi yang bergabung, dengan sebanyak enam perusahaan sudah bertransaksi.

“Yang sudah bertransaksi itu ada SMKN 3 Sukoharjo dan warga sekitar sana juga, PT. Triangle Motorindo VIAR, Universitas Veteran Sukoharjo, Universitas Muhammadiyah Purwokerto, Koperasi Konsumen Unisula, dan ada SMUN 3 Purworejo yang baru bergabung,” tandasnya. (*)

Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan