Jateng

Piutang Pajak Kendaraan Bermotor Capai Rp2,8 T, Pemprov Jateng Bebaskan Pokok Pajak dan Denda

×

Piutang Pajak Kendaraan Bermotor Capai Rp2,8 T, Pemprov Jateng Bebaskan Pokok Pajak dan Denda

Sebarkan artikel ini
Pajak Jawa Tengah
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi saat dijumpai di Gedung A lantai 2 Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kota Semarang, Senin, 24 Maret 2025. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

“Tapi kita dengan batas waktu tanggal 8 April sampe 30 Juni 2025. Kita kasih waktu masyarakat untuk segera bayar pajak berjalan 2025 dari tanggal 8 April sampai 30 Juni,” ucap Luthfi.

Oleh sebab itu, Luthfi meminta warga agar segera membayar PKB dan tak menyia-nyiakan penghapusan pokok pajak dan denda tersebut.

BACA JUGA: Video Luthfi Klaim Jalan Rusak Jateng Hampir Hilang, Siap untuk Mudik

“Dan ini harus cepat, kenapa? Karena kesempatan ini yang kita berikan. Makanya kita lakukan agar masyarkata merasa diiringankan pajaknya dan kita tetap dapat [pemasukan PKB],” tegas dia.

Adapun syarat penghapusan pokok pajak dan denda itu ialah wajib membayar pajak berjalan.

“Ya harus dibayar [pajak berjalan]. Syaratnya kan pajak berjalan harus dibayar. Dia datang harus bayar pajak berjalan yang 1 tahun itu, yang 2025. Maka piutangnya kita akan hapuskan, tapi kita kasih batas waktu,” pungkas Luthfi. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Respon (1)

Tinggalkan Balasan