“Tapi kita dengan batas waktu tanggal 8 April sampe 30 Juni 2025. Kita kasih waktu masyarakat untuk segera bayar pajak berjalan 2025 dari tanggal 8 April sampai 30 Juni,” ucap Luthfi.
Oleh sebab itu, Luthfi meminta warga agar segera membayar PKB dan tak menyia-nyiakan penghapusan pokok pajak dan denda tersebut.
BACA JUGA: Video Luthfi Klaim Jalan Rusak Jateng Hampir Hilang, Siap untuk Mudik
“Dan ini harus cepat, kenapa? Karena kesempatan ini yang kita berikan. Makanya kita lakukan agar masyarkata merasa diiringankan pajaknya dan kita tetap dapat [pemasukan PKB],” tegas dia.
Adapun syarat penghapusan pokok pajak dan denda itu ialah wajib membayar pajak berjalan.
“Ya harus dibayar [pajak berjalan]. Syaratnya kan pajak berjalan harus dibayar. Dia datang harus bayar pajak berjalan yang 1 tahun itu, yang 2025. Maka piutangnya kita akan hapuskan, tapi kita kasih batas waktu,” pungkas Luthfi. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi
Respon (1)