Kepala Kejari Kota Semarang, Agung Mardi Wibowo mengatakan, perlu ada kesadaran wajib pajak tanpa harus ada panggilan.
Terlebih, Pemkot Semarang memberikan kemudahan berupa diskon. Kejari mengimbau masyarakat membayar pajak tepat waktu.
Kejari Layangkan Surat Tagih Piutang PBB Kota Semarang
“Kami sudah ada MoU, sesuai fungsi tugas kami, kami laksanakan. Kami sosialisasi terus. Ada beberapa yang menunggak, kami klarifikasi. Ada yang keberatan, bisa kami jelaskan. Kami beri edukasi agar punya keadilan,” terangnya.
Menurutnya, kerjasama antara Bapenda Kota Semarang dan Kejaksaan Negeri Semarang ini untuk mengatasi permasalah piutang PBB Kota Semarang.
Pasalnya melalui surat panggilan Kejaksaan Negeri Semarang tentang wajib pajak PBB meningkat signifikan mencapai 54,17 persen dengan total sebesar Rp. 360 miliar hingga bulan Mei 2023.
“Klarifikasi Ini penting kita selenggarakan. Kejaksaan Negeri Semarang telah bekerjasama dengan Bapenda Kota Semarang untuk melaksanakan langkah preventif bagi wajib pajak yang menunggak,” Katanya.
Dengan cara memberikan surat undangan, lanjutnya, kepada wajib pajak tersebut, dapat di ketahui kendala ataupun masalah yang dialami wajib pajak.
Piutang PBB Kota Semarang bisa mendapat solusi terbaik dari Kejaksaan Negeri Semarang bersama Bapenda Kota Semarang.
“Kami berharap tindakan preventif wajib pajak dengan memberikan surat ini kepada peserta wajib pajak dapat membantu. Khususnya Bapenda Semarang untuk menagih tunggakan pajak di Kota Semarang. Bahwa pajak ini untuk pembangunan kota semarang, pajak ini yang mempunyai manfaat bagi masyarakat dan para wajib pajak,” ucapnya.
Agung menambahkan hal ini merupakan edukasi untuk kewajiban warga negara dengan membayar pajak, jika masih ada yang belum mengerti perpajakan bisa berkonsultasi ke Bapenda Kota Semarang. (*)
Editor: Elly Amaliyah