Scroll Untuk Baca Artikel
Politik

PKB Ajukan Gugatan ke MK, Penetapan Caleg dan Kursi Parpol DPRD Jateng Bakal di Awal Juni 2024

×

PKB Ajukan Gugatan ke MK, Penetapan Caleg dan Kursi Parpol DPRD Jateng Bakal di Awal Juni 2024

Sebarkan artikel ini
Penetapan Calon

“Termasuk dalam proses gugatan di MK ini, KPU akan berusaha untuk menguatkan putusan KPU yang kemarin kita telah tetapkan,” tandas Muslim.

Waktu penetapan calon legislatif Pemilu 2024

Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Jawa Tengah mengungkap waktu penetapan hasil Pemilu 2024.

Hal itu terungkap oleh Anggota Bawaslu Jateng, Rofiuddin, saat menyampaikan materinya dalam Sosialisasi Pengawasan Penetapan Hasil Pemilu 2024 di Harris Hotel, Kota Semarang pada Selasa, 2 April 2024 sore.

Rofiuddin menyebut, penetapan hasil Pemilu berlangsung 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK. Penetapan itu berlaku bagi dapil atau daerah tertentu yang tidak mengajukan permohonan perselisihan hasil Pemilu.

Sementara itu, untuk daerah yang terdapat atau mengajukan permohonan perselisihan, Rofiuddin menyebut waktu penetapan hasil Pemilu yakni pascaputusan MK.

BACA JUGA: KPU Jateng Akan Buka Pendaftaran PPK dan PPS Pilgub 2024, Catat Jadwalnya di Sini!

Lebih lanjut, putusan MK pun menurut Rofiuddin bisa berbentuk apa saja. Bahkan, memungkinkan jika harus terjadi pemungutan suara ulang (PSU) jika MK berkehendak.

Pihaknya menyebut, kemungkinan besar MK akan mengeluarkan register atau Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) pada 23 April 2024.

Sehingga, lanjut Rofiuddin, jika suatu daerah tak mengajukan permohonan perselisihan hasil Pemilu, maka 3 hari setelah 23 April 2023 tersebut, KPU bisa menyelenggarakan Rapat Pleno.

“Maka tiga hari setelah 23 April 2024 itu KPU harus menyelenggarakan rapat pleno yang judulnya pleno penetapan alokasi kursi dan penetapan calon terpilih. Untuk tingkat provinsi tentu DPRD provinsi,“ bebernya. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan