“Jadi kasus Jepangrejo itu, merupakan pelanggaran yang ke sekian, dari komitmen untuk meredam isu ini. Yaitu jangan ada pelantikan selama ada gugatan,” terangnya.
“Itu menurut saya sangat minim, upaya Bupati Blora untuk membuat ini diredam. Tapi itupun dilanggar. Itupun Kecamatan merestui pelantikan ini, meskipun awalnya Kades nekat melantik, ternyata warga mau protes pindah ke pendopo Kecamatan. Menurut saya ini pelanggaran komitmen dan keseriusan Pemda yang kesekian kalinya agar semakin ramai,” kata Seno.
Sebelumnya Polres Blora Jawa Tengah pada Selasa (15/2/1/2022) lalu, telah menggelar Pers rilis di halaman Mapolres Blora, kasus dugaan penyelewengan dalam pengisian perangkat desa (Perades) di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, masih dalam penyelidikan polisi.
Dari 10 laporan yang telah ditangani, polisi sudah menetapkan sejumlah tersangka. Namun tidak mau menyebutkan nama maupun inisial tersangka.
“Untuk Desa Nginggil dan juga Desa Beganjing kita sudah tetapkan ada beberapa status tersangka,” ucap Kapolres Blora, AKBP Aan Hardiansyah di Mapolres Blora, Selasa (15/2/2022). (Her/El)