Scroll Untuk Baca Artikel
Ekbis

PN Semarang Nyatakan Pailit, Begini Riwayat PT Sritex di Sukoharjo Jateng, Raja Tekstil Takluk oleh Utang

×

PN Semarang Nyatakan Pailit, Begini Riwayat PT Sritex di Sukoharjo Jateng, Raja Tekstil Takluk oleh Utang

Sebarkan artikel ini
Tarif Impor Trump | THR Sritex | Program PHK | Buruh Sritex
Buruh mengendarai sepeda keluar dari pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis, 24 Oktober 2024. (ant)

SEMARANG, beritajateng.tv – PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) mengalami kebangkrutan dan jadi sorotan banyak pihak. Perusahaan tekstil ini sebelumnya tidak menunjukkan masalah besar terkait eksistensinya dalam industri tekstil Indonesia.

Keputusan kebangkrutan Sritex diputuskan oleh Ketua Hakim Pengadilan Negeri Semarang, Moch Ansor, dalam perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.

Sritex gagal memenuhi kewajiban utangnya kepada PT Indo Bharat Rayon hingga akhirnya Pengadilan Negeri Semarang nyatakan pailit.

Berdasarkan catatan Tim Pengurus PKPU Sritex, total utang perusahaan ini mencapai 1,60 miliar dolar AS atau sekitar Rp24,8 triliun.

BACA JUGA: Anggap Besar Pengaruhnya, Pengusaha Tekstil di Semarang Keluhkan Banjir Impor Produk China

Kewajiban jangka pendek Sritex meningkat hingga 131,42 juta dolar AS (sekitar Rp2,04 triliun), dengan 11,34 juta dolar AS (sekitar Rp176 miliar) sebagai utang bank jangka pendek ke Bank Central Asia (BCA).

Kewajiban jangka panjangnya mencapai 1,47 miliar dolar AS (sekitar Rp22,78 triliun), termasuk utang bank sebesar 810 juta dolar AS (sekitar Rp12,55 triliun).

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan