BACA JUGA: Jokowi Absen di Sidang Perdana Gugatan Ijazah Palsu dan Wanprestasi Esemka
Dengan putusan sela ini, proses hukum sementara berhenti di tingkat pertama. Jika banding benar-benar diajukan, maka nasib perkara ini akan bergantung pada keputusan Pengadilan Tinggi. (*)