Mereka menjual mobil di bawah standar, baik melalui individu maupun media sosial seperti Facebook dan Instagram dengan kode tertentu.
Pada Sabtu, 30 Desember 2023, petugas Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum berhasil mengamankan para tersangka beserta beberapa kendaraan R4 yang menurut dugaan hasil kejahatan tanpa dokumen resmi.
Para tersangka dan barang bukti telah polisi bawa ke markas kepolisian Polda Jateng untuk proses hukum lebih lanjut. Kapolda memerintahkan jajarannya untuk terus menyelidiki demi mencegah munculnya sindikat serupa.
“Saya perintahkan untuk mengembangkan penyelidikan ini sampai tuntas,” tegasnya.
BACA JUGA: Jual Kendaraan Bodong, 15 Container dan Sembilan Pelaku Berhasil Polres Pati Bekuk
Kapolda Jateng juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap penawaran mobil murah yang tidak wajar.
“Apabila ada penawaran mobil dengan harga di bawah standar, sebaiknya curiga. Jika sudah membeli, segera laporkan ke polisi agar tidak terlibat masalah,” tambahnya.
Para tersangka terjerat dengan pasal 481 KUHP dan/atau pasal 480 jo pasal 55 KUHP dan/atau 56 KUHP. Sedang ancaman hukumannya yakni maksimal 7 tahun penjara.
Sementara salah satu pelaku, AP, mengakui telah terlibat dalam bisnis ini sejak 2017. Ia juga menyebutkan bahwa dalam menjalankan bisnisnya, ia mengeluarkan modal. Contohnya, saat membeli mobil Pajero seharga Rp200 juta, ia lantas menjualnya sekitar Rp205 sampai Rp210 juta. (*)