Hukum & Kriminal

Polda Jateng Bongkar Penyalahgunaan BBM – LPG Rp10,82 Miliar, Pertamina Beri Sanksi 180 SPBU

×

Polda Jateng Bongkar Penyalahgunaan BBM – LPG Rp10,82 Miliar, Pertamina Beri Sanksi 180 SPBU

Sebarkan artikel ini
Polda Jateng Bongkar Penyalahgunaan BBM-LPG Rp10,82 Miliar, Pertamina Beri Sanksi 180 SPBU
Tabung gas melon 3kg yang disitu dalam tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG. (Ellya/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Penyalahgunaan energi bersubsidi masih menjadi pekerjaan besar di Jawa Tengah dan DIY.

Dalam periode Mei hingga September 2026, Polda Jawa Tengah mengungkap tiga perkara penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi dengan estimasi nilai subsidi mencapai Rp10,82 miliar.

Kasus tersebut terungkap di Kabupaten Sukoharjo, Kebumen, dan Demak. Modusnya berbeda, mulai dari pengalihan LPG 3 kilogram ke tabung non-subsidi hingga penyalahgunaan Bio Solar dengan kendaraan modifikasi.

Pengungkapan itu mendapat apresiasi dari Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah. Pertamina menilai penindakan hukum perlu untuk memastikan subsidi energi benar-benar masyarakat yang berhak terima.

Dalam konferensi pers tindak pidana penyalahgunaan barang bersubsidi BBM dan LPG di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Semarang, Jumat (4/9/2026).

Hadir, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Yulianto dan Sales Area Manager Retail Semarang Pertamina Patra Niaga Achmad Rifqi yang mewakili Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Jawa Tengah-DIY.

Achmad Rifqi mengatakan penindakan terhadap penyalahgunaan subsidi menunjukkan adanya sinergi antara aparat penegak hukum dan Pertamina dalam menjaga distribusi energi.

BACA JUGA: Polisi Bongkar Modus Curang LPG-BBM Subsidi di Jateng, Suntik Elpiji hingga Borong Bio Solar Pakai Panther Modif

“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polda Jateng, khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus, atas upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran distribusi energi bersubsidi,” ujar Rifqi.

Menurutnya, BBM bersubsidi dan LPG 3 kilogram merupakan energi yang di peruntukkan bagi masyarakat sesuai ketentuan. Karena itu, penyalahgunaan subsidi tidak hanya berdampak terhadap keuangan negara, tetapi juga mengganggu keadilan distribusi.

“Penegakan hukum ini menjadi bukti bahwa negara hadir memastikan subsidi tepat sasaran dan tidak di manfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” katanya.

Tiga perkara yang Polda Jateng ungkapkan memiliki pola berbeda. Di Sukoharjo, aparat mengungkap pengalihan LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung LPG nonsubsidi.

Sementara di Kebumen, penyalahgunaan menggunakan kendaraan modifikasi. Aparat juga menemukan penggunaan barcode dan pelat nomor yang tidak sesuai dalam transaksi BBM bersubsidi.

Kasus lainnya terjadi di Demak dengan dugaan penyalahgunaan Bio Solar bersubsidi.

Pertamina memastikan akan terus mendukung proses hukum terhadap praktik yang merugikan distribusi energi bersubsidi tersebut.

Selain penindakan hukum, Pertamina memperkuat sistem pengawasan dari sisi distribusi. Salah satunya melalui pencatatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam pembelian LPG 3 kilogram di pangkalan resmi.

Pertamina juga terus menyempurnakan sistem transaksi BBM bersubsidi agar penyalurannya semakin terarah dan sesuai peruntukan.

Rifqi mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur LPG oplosan yang di tawarkan dengan harga murah. Produk yang tidak sesuai standar dapat menimbulkan risiko keselamatan serius.

“Risikonya bisa terjadi kerusakan pada valve tabung hingga memicu kebakaran. Ini sangat berbahaya bagi masyarakat,” ucapnya.

Ia meminta masyarakat membeli LPG melalui penyalur resmi dan memastikan produk telah memenuhi standar keamanan.

Jika menemukan indikasi penyalahgunaan atau distribusi energi bersubsidi BBM dan LPG yang tidak sesuai ketentuan. Masyarakat dapat melaporkannya melalui Call Center 135 maupun aparat berwenang.

Pertamina Beri Sanksi 180 SPBU

Di sisi lain, Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah juga mencatat 180 SPBU telah mendapatkan sanksi sepanjang 2026 hingga awal September.

Jumlah tersebut berasal dari total 1.117 SPBU yang beroperasi di wilayah Jawa Tengah dan DIY. Artinya, sekitar 16 persen SPBU telah mendapatkan sanksi atas berbagai pelanggaran.

Pjs Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah Risky Diba Avrita mengatakan, sanksi diberikan berdasarkan hasil investigasi internal maupun laporan masyarakat.

“180 SPBU tersebut terdiri dari delapan SPBU di DIY dan sisanya di Jateng. Jenis pelanggarannya beragam. Yang terbanyak, 97 SPBU melakukan penyaluran tidak sesuai peruntukan atau ketentuan,” jelas Diba.

Selain itu, sebanyak 25 SPBU mendapat sanksi karena CCTV tidak memenuhi ketentuan. Sebanyak tujuh SPBU lainnya dinilai memiliki sarana dan fasilitas yang tidak sesuai ketentuan.

Menurut Diba, bentuk sanksi disesuaikan dengan jenis dan tingkat pelanggaran. Hukuman dapat berupa surat peringatan hingga penghentian penyaluran BBM dalam jangka waktu tertentu.

“Sanksi yang dijatuhkan juga beragam, mulai dari surat peringatan hingga penghentian penyaluran selama waktu tertentu,” imbuhnya.

Menariknya, sekitar 40 persen dari 180 sanksi tersebut bermula dari pengaduan masyarakat melalui Call Center 135.

Data tersebut menunjukkan peran masyarakat cukup penting dalam membantu Pertamina menemukan indikasi penyimpangan di lapangan.

Namun, Diba mengakui Pertamina memiliki batas kewenangan dalam menangani penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Pertamina dapat memberikan sanksi terhadap lembaga penyalur dan pelanggaran yang terjadi di area SPBU. Sementara perilaku konsumen yang melakukan penyalahgunaan menjadi ranah aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.

BACA JUGA: Penemuan Kerangka di Jangli Dikaitkan Kasus Hilangnya Mozza, Kapolres Semarang: Butuh Investigasi Ilmiah 

Salah satu persoalan yang masih pihaknya temukan adalah pengisian BBM secara berulang serta penggunaan tangki kendaraan yang telah modifikasi.

“Perilaku menyimpang konsumen seperti pengisian berulang dan penggunaan tangki modifikasi itu bermuara pada penimbunan BBM. Ini membutuhkan peran aktif pemerintah daerah dan aparat penegak hukum,” kata Diba.

Ia menjelaskan, aturan yang berlaku masih memungkinkan konsumen melakukan pengisian BBM selama memenuhi ketentuan transaksi di SPBU. Karena itu, pengawasan tidak bisa hanya dibebankan kepada operator SPBU.

Diba menilai kolaborasi antara Pertamina, pemerintah daerah, kepolisian, dan masyarakat menjadi kunci untuk menekan penyalahgunaan subsidi.

“Perlu peran aktif Pemda dan aparat karena dalam Perpres 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM. Pengawasan penyalahgunaan distribusi BBM dan LPG juga melibatkan aparat penegak hukum,” pungkasnya. (*)

 

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp