SEMARANG, beritajateng.tv – Penyalahgunaan energi bersubsidi masih menjadi pekerjaan besar di Jawa Tengah dan DIY.
Dalam periode Mei hingga September 2026, Polda Jawa Tengah mengungkap tiga perkara penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi dengan estimasi nilai subsidi mencapai Rp10,82 miliar.
Kasus tersebut terungkap di Kabupaten Sukoharjo, Kebumen, dan Demak. Modusnya berbeda, mulai dari pengalihan LPG 3 kilogram ke tabung non-subsidi hingga penyalahgunaan Bio Solar dengan kendaraan modifikasi.
Pengungkapan itu mendapat apresiasi dari Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah. Pertamina menilai penindakan hukum perlu untuk memastikan subsidi energi benar-benar masyarakat yang berhak terima.
Dalam konferensi pers tindak pidana penyalahgunaan barang bersubsidi BBM dan LPG di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Semarang, Jumat (4/9/2026).
Hadir, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Yulianto dan Sales Area Manager Retail Semarang Pertamina Patra Niaga Achmad Rifqi yang mewakili Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Jawa Tengah-DIY.
Achmad Rifqi mengatakan penindakan terhadap penyalahgunaan subsidi menunjukkan adanya sinergi antara aparat penegak hukum dan Pertamina dalam menjaga distribusi energi.
BACA JUGA: Polisi Bongkar Modus Curang LPG-BBM Subsidi di Jateng, Suntik Elpiji hingga Borong Bio Solar Pakai Panther Modif
“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polda Jateng, khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus, atas upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran distribusi energi bersubsidi,” ujar Rifqi.
Menurutnya, BBM bersubsidi dan LPG 3 kilogram merupakan energi yang di peruntukkan bagi masyarakat sesuai ketentuan. Karena itu, penyalahgunaan subsidi tidak hanya berdampak terhadap keuangan negara, tetapi juga mengganggu keadilan distribusi.
“Penegakan hukum ini menjadi bukti bahwa negara hadir memastikan subsidi tepat sasaran dan tidak di manfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” katanya.
Tiga perkara yang Polda Jateng ungkapkan memiliki pola berbeda. Di Sukoharjo, aparat mengungkap pengalihan LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung LPG nonsubsidi.





