Sementara itu, pendiri Koperasi BLN, Nicholas Nyoto Prasetyo, belum ԁitangkap oleh penyidik. Djoko menegaskan pihaknya tidak mengalami kesulitan untuk melakukan penangkapan selama unsur pidana dan alat bukti telah terpenuhi.
“[Soal] menangkap, kami masih tidak ada kesulitan. Yang pasti kami akan melakukan proses penyidikan dulu. Semua selama cukup unsurnya, buktinya semua terpenuhi akan kami lakukan itu semuanya,” tegasnya.
Polda Jawa Tengah juga membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang menjadi korban investasi Koperasi BLN.
BACA JUGA: Korban Koperasi BLN dari Profesor hingga Aparat, Ada yang Takut Pulang ke Rumah Usai Tertipu
Polisi turut berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PPATK, hingga Bareskrim Polri lantaran korban koperasi tersebut tersebar di sejumlah daerah di Indonesia.
Dalam penyidikan sebelumnya, polisi juga menyebut pendiri Koperasi BLN Nicholas Nyoto Prasetyo belum ԁitangkap karena proses penyidikan masih terus berjalan dan membutuhkan penguatan alat bukti.
“Semua selama cukup unsurnya, buktinya semua terpenuhi akan kami lakukan itu semuanya,” tegas Djoko. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





