Hukum & Kriminal

Polda Jateng Serahkan Berkas Perkara Aipda Robig ke Jaksa Penuntut Umum: Rekonstruksi Tunggu Hasil

×

Polda Jateng Serahkan Berkas Perkara Aipda Robig ke Jaksa Penuntut Umum: Rekonstruksi Tunggu Hasil

Sebarkan artikel ini
Berkas Robig | Sidang Etik Robig | Banding Robig
Anggota Satresnakorba Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenudin, saat akan mengikuti sidang kode etik di Mapolda Jawa Tengah, Senin, 9 Desember 2024. (Fadia Haris Nur Salsabila/beritajateng.tv)

“Saya belum dapat informasi pasti mengenai hal tersebut, tetapi yang jelas, penahanan ini sesuai prosedur,” imbuhnya.

Rekonstruksi kasus ini akan berlangsung setelah hasil berkas dari JPU memberikan petunjuk. Artanto memastikan bahwa rekonstruksi akan berjalan secara menyeluruh begitu ada instruksi lebih lanjut.

“Untuk rekonstruksi, kami akan menunggu arahan dari jaksa,” katanya.

BACA JUGA: Tertulis Kena Pasal 337 di SPDP Kejaksaan Tinggi, Aipda Robig Hanya Dapat Hukuman 9 Bulan Penjara?

Sebelumnya, Aipda Robig telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam gelar perkara pada 9 Desember 2024.

Kasus ini berawal dari laporan keluarga korban terkait Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Proses hukum akan terus berlanjut hingga mencapai keputusan yang tepat. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan