“Saya belum dapat informasi pasti mengenai hal tersebut, tetapi yang jelas, penahanan ini sesuai prosedur,” imbuhnya.
Rekonstruksi kasus ini akan berlangsung setelah hasil berkas dari JPU memberikan petunjuk. Artanto memastikan bahwa rekonstruksi akan berjalan secara menyeluruh begitu ada instruksi lebih lanjut.
“Untuk rekonstruksi, kami akan menunggu arahan dari jaksa,” katanya.
BACA JUGA: Tertulis Kena Pasal 337 di SPDP Kejaksaan Tinggi, Aipda Robig Hanya Dapat Hukuman 9 Bulan Penjara?
Sebelumnya, Aipda Robig telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam gelar perkara pada 9 Desember 2024.
Kasus ini berawal dari laporan keluarga korban terkait Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Proses hukum akan terus berlanjut hingga mencapai keputusan yang tepat. (*)