Hukum & Kriminal

Aipda Robig Divonis 15 Tahun Penjara, Tangis Keluarga Gamma Pecah di Ruang Sidang

×

Aipda Robig Divonis 15 Tahun Penjara, Tangis Keluarga Gamma Pecah di Ruang Sidang

Sebarkan artikel ini
Aipda Robig
Terdakwa Aipda Robig Zainudin bin Mulyono saat mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat, 8 Agustus 2025. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv

SEMARANG, beritajateng.tv – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Aipda Robig Zainudin, terdakwa penembakan yang menewaskan Gamma Rizkynata Oktavandy (17), siswa SMKN 4 Semarang. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang pada Jumat, 8 Agustus 2025.

Saat membacakan vonisnya, Ketua Majelis Hakim, Mira Sendangsari, mengungkap Robig terbukti menembak korban yang saat kejadian masih di bawah umur.

“Terdakwa Robig terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati,” ujar Mira.

BACA JUGA: Pengacara Gamma Sebut Pledoi Robig Menyakiti Keluarga: Penembakan Bukan untuk Selamatkan Diri, Terbantahkan

Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 15 tahun kepada Robig. Hingga saat ini, Aipda Robig masih tercatat sebagai anggota Polri aktif.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Robig Zainudin bin Mulyono penjara 15 tahun dan denda Rp200 juta rupiah apabila tidak dibayar diganti penjara satu bulan,” ucap Mira.

Sebagai informasi, vonis yang Majelis Hakim jatuhkan sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) beberapa waktu lalu. Selain itu, Majelis Hakim menyebut bahwa tak ada sesuatu yang mengancam Robig saat ia melakukan tembakan.

“Tembakan justru mengakibatkan meninggal dunia, Gamma 17 tahun,” sambung hakim.

Punya tanggungan keluarga jadi alasan peringanan vonis

Dalam pembacaan vonis, Majelis Hakim menyatakan Robig mencoreng nama baik institusi Polri.

Sebagai pertimbangannya, Majelis Hakim menilai perbuatan Robig tidak mencerminkan sikap sebagai aparat penegak hukum yang seharusnya melindungi masyarakat.

“Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri,” ujar Mira.

Selain itu, Majelis Hakim juga menyampaikan hal yang meringankan, tak lain ialah status Robig sebagai kepala keluarga yang masih memiliki tanggungan istri dan anak.

BACA JUGA: Klaim Tembakan Robig Sesuai SOP, Pledoi Kuasa Hukum Sebut Gamma Beli Senjata di Instagram, Bayar via DANA

“Keadaan yang meringankan terdakwa di tanggungan keluarga, istri, dan anak-anak,” terang dia.

Robig disebut terbukti melanggar pidana Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak untuk perbuatan yang mengakibatkan korban meninggal dan Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 untuk perbuatan yang mengakibatkan luka.

Terhadap vonis tersebut, Robig dan kuasa hukumnya memilih opsi ‘pikir-pikir’ selama tujuh hari yang hakim tawarkan.

Mendengar putusan tersebut, tangis keluarga Gamma pun pecah di ruang sidang. Mereka tampak lega dengan putusan hakim yang sama dengan tuntutan JPU sebelumnya. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp