SEMARANG, beritajateng.tv – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Aipda Robig Zainudin, terdakwa penembakan yang menewaskan Gamma Rizkynata Oktavandy (17), siswa SMKN 4 Semarang. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang pada Jumat, 8 Agustus 2025.
Saat membacakan vonisnya, Ketua Majelis Hakim, Mira Sendangsari, mengungkap Robig terbukti menembak korban yang saat kejadian masih di bawah umur.
“Terdakwa Robig terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati,” ujar Mira.
Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 15 tahun kepada Robig. Hingga saat ini, Aipda Robig masih tercatat sebagai anggota Polri aktif.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Robig Zainudin bin Mulyono penjara 15 tahun dan denda Rp200 juta rupiah apabila tidak dibayar diganti penjara satu bulan,” ucap Mira.
Sebagai informasi, vonis yang Majelis Hakim jatuhkan sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) beberapa waktu lalu. Selain itu, Majelis Hakim menyebut bahwa tak ada sesuatu yang mengancam Robig saat ia melakukan tembakan.
“Tembakan justru mengakibatkan meninggal dunia, Gamma 17 tahun,” sambung hakim.
Punya tanggungan keluarga jadi alasan peringanan vonis
Dalam pembacaan vonis, Majelis Hakim menyatakan Robig mencoreng nama baik institusi Polri.
Sebagai pertimbangannya, Majelis Hakim menilai perbuatan Robig tidak mencerminkan sikap sebagai aparat penegak hukum yang seharusnya melindungi masyarakat.
“Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri,” ujar Mira.
Selain itu, Majelis Hakim juga menyampaikan hal yang meringankan, tak lain ialah status Robig sebagai kepala keluarga yang masih memiliki tanggungan istri dan anak.
“Keadaan yang meringankan terdakwa di tanggungan keluarga, istri, dan anak-anak,” terang dia.
Robig disebut terbukti melanggar pidana Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak untuk perbuatan yang mengakibatkan korban meninggal dan Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 untuk perbuatan yang mengakibatkan luka.
Terhadap vonis tersebut, Robig dan kuasa hukumnya memilih opsi ‘pikir-pikir’ selama tujuh hari yang hakim tawarkan.
Mendengar putusan tersebut, tangis keluarga Gamma pun pecah di ruang sidang. Mereka tampak lega dengan putusan hakim yang sama dengan tuntutan JPU sebelumnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi






