Wahyu menyebut, pada 2025 pihaknya menangani 60 kasus judi online. Sementara itu, selama periode Januari hingga Oktober 2026, jumlahnya mencapai 96 kasus atau meningkat 60 persen berbanding tahun sebelumnya.
“Dengan demikian, penanganan kasus judi online tahun ini meningkat dibandingkan tahun 2025,” katanya.
Ajukan Pemblokiran Akun Judi Online
Selain penegakan hukum, Wahyu bilang, Polda Jateng juga mengajukan pemblokiran terhadap tautan yang terindikasi memuat konten perjudian online.
Sepanjang 2025, polisi mengajukan pemblokiran terhadap 1.802 tautan. Adapun selama Januari hingga Oktober 2026, jumlah tautan yang mereka ajukan untuk pemblokiran tercatat sebanyak 1.486.
BACA JUGA: Aipda Robig Dipindah ke Nusakambangan, Kuasa Hukum Gamma Minta Jaringan Narkoba Diungkap
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Yuliyanto mengarakan, masyarakat agar tidak terlibat dalam perjudian online. Selain itu menggunakan fasilitas usaha untuk mendukung aktivitas yang melanggar hukum.
“Kami mengajak masyarakat untuk menjauhi perjudian online. Kami juga mengajak agar masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan praktik serupa di lingkungan sekitarnya,” katanya.
Editor: Diaz A Abidin





