SEMARANG, beritajateng.tv – Polda Jawa Tengah (Jateng) mengamankan tujuh orang yang dugaannya bermain judi online atau daring menggunakan fasilitas warung internet (warnet) di Jalan Suyudono, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, pada 30 September 2026, sekitar pukul 21.00 WIB.
Dari penindakan di Warnet Strix Cyber Arena tersebut, polisi mengaku mengamankan dua operator warnet dan lima orang yang mereka duga sedang bermain judi online.
Direktur Reserse Siber Polda Jateng Kombes Pol Wahyu Nugroho Setyawan mengataka, penindakan tersebut merupakan tindak lanjut penyelidikan. Berdasarkan atas dugaan penyediaan fasilitas untuk aktivitas perjudian online selama Agustus hingga September 2026.
“Dalam pemeriksaan awal, petugas mendapati aktivitas permainan judi online di lokasi tersebut. Warnet yang semula menyediakan fasilitas bermain gim diduga kemudian turut menyediakan akses untuk permainan judi online,” kata Wahyu di Semarang, Senin, 19 Oktober 2026.
BACA JUGA: Polisi Bakal Tindak Pidana ‘Botoh’ Perjudian pada Pilkades Serentak di Kabupaten Semarang
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kata dia, pemilik sekaligus pengelola warnet berinisial RRCS, merupakan warga Bulustalan, Kota Semarang.
Polisi mengatakan, pemilik menjalankan usaha di dua lokasi. Pertama di Jalan Suyudono, dan kedua di Kawasan Menoreh, Sampangan.
Menurut Wahyu, usaha tersebut telah beroperasi sejak 2018 dengan menyediakan fasilitas permainan gim. Dari pemeriksaan awal, pendapatan usaha diperkirakan berkisar Rp150 ribu – Rp200 ribu per hari.
BACA JUGA: Bentuk Tim Unit Reaksi Cepat, Polres Semarang: Penggunaan Senjata Api Bukan untuk Judicial Killing
Dalam penindakan itu, polisi mengatakan, menyita sejumlah perangkat komputer yang dugaannya berkaitan dengan aktivitas di lokasi.
Adapun barang bukti yang polisi amankan meliputi monitor, unit CPU, keyboard, dan mouse.
Wahyu mengatakan, ketujuh orang yang polisi amankan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi mendalami dugaan keterlibatan mereka dalam aktivitas perjudian online tersebut.
Polda Jateng Tangani 96 Kasus Judi Online Sepanjang 2026
Di luar pengungkapan kasus di Semarang Barat, Polda Jateng mencatat peningkatan jumlah perkara judi online yang mereka tangani sepanjang 2026.
Wahyu menyebut, pada 2025 pihaknya menangani 60 kasus judi online. Sementara itu, selama periode Januari hingga Oktober 2026, jumlahnya mencapai 96 kasus atau meningkat 60 persen berbanding tahun sebelumnya.
“Dengan demikian, penanganan kasus judi online tahun ini meningkat dibandingkan tahun 2025,” katanya.
Ajukan Pemblokiran Akun Judi Online
Selain penegakan hukum, Wahyu bilang, Polda Jateng juga mengajukan pemblokiran terhadap tautan yang terindikasi memuat konten perjudian online.
Sepanjang 2025, polisi mengajukan pemblokiran terhadap 1.802 tautan. Adapun selama Januari hingga Oktober 2026, jumlah tautan yang mereka ajukan untuk pemblokiran tercatat sebanyak 1.486.
BACA JUGA: Aipda Robig Dipindah ke Nusakambangan, Kuasa Hukum Gamma Minta Jaringan Narkoba Diungkap
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Yuliyanto mengarakan, masyarakat agar tidak terlibat dalam perjudian online. Selain itu menggunakan fasilitas usaha untuk mendukung aktivitas yang melanggar hukum.
“Kami mengajak masyarakat untuk menjauhi perjudian online. Kami juga mengajak agar masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan praktik serupa di lingkungan sekitarnya,” katanya.
Editor: Diaz A Abidin





