SEMARANG, beritajateng.tv – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) menegaskan tidak akan menoleransi penarikan kendaraan secara paksa oleh debt collector (DC).
Penegasan ini menyusul laporan warga Kabupaten Pati pada, Ahad, 11 Oktober 2026. Terkait dugaan penggelapan mobil, di mana sejumlah orang mengaku berasal dari perusahaan pembiayaan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir, mengatakan laporan tersebut baru dia terima pada Senin sore, 12 Oktober 2026.
Saat ini, kata dia, status pihak yang seseorang laporkan masih dalam penyelidikan atau lidik.
“LP-nya baru masuk di kita kemarin sore, terlapor masih lidik,” kata Anwar kepada beritajateng.tv melalui pesan WhatsApp, Selasa, 13 Oktober 2026.
BACA JUGA: Viral Aksi Debt Collector Hentikan Mobil Keluarga Wisuda di Semarang
Dia mengatakan, Polda Jateng tidak akan mentoleransi tindakan penarikan kendaraan secara paksa oleh debt collector.
Polisi akan menindaklanjuti laporan yang masuk sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
“Kami Krimum Polda Jateng tidak akan mentolerir penarikan unit kendaraan oleh DC secara paksa,” katanya.
Kronologi Tindak Penggelapan Mobil di Pati
Sebelumnya, warga Pati bernama Rafi Tri Laksono melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan mobil ke SPKT Polda Jateng. Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/338/X/2026/JATENG/SPKT.
Melalui kuasa hukumnya, Dewang Purnama, Rafi, mengaku mobilnya sejumlah orang bawa.
Mereka mengaku berasal dari PT SMS Finance Kudus dan Semarang saat kendaraan sedang pamannya pinjam, di wilayah Demak.
BACA JUGA: Usai Kasus Pengeroyokan di Pati, Mensos Siapkan Langkah Cegah Perundungan di Sekolah Rakyat
Kronologi peristiwa itu bermula ketika sejumlah orang mendatangi paman Rafi.
Mereka meminta agar tunggakan angsuran kendaraan pamannya bayar melalui kantor perusahaan pembiayaan.
Akan tetapi, mobil tersebut justru mereka bawa dan hingga laporan ini, belum ada titik terang keberadaan mobil.
Dewang mengatakan, ada permintaan uang sebesar Rp29 juta yang mereka sebut sebagai tebusan agar mobil bisa kembali.
BACA JUGA: Kasus Perundungan Aqib Siswa SD di Pemalang, Mendikdasmen Akui Aturan di Sekolah Belum Sepenuhnya Berjalan
Rafi, kata dia, telah menyiapkan uang tersebut. Akan tetapi tetapi tidak jadi mentransfer karena kendaraan tidak kunjung mereka serahkan.
“Uangnya suruh transfer, tetapi untungnya klien kami belum sempat transfer. Unitnya sampai detik ini tidak kunjung datang,” kata Dewang.
Pihak pelapor turut mempersoalkan prosedur penarikan kendaraan. Termasuk dokumen berita acara serah terima yang disebut asa tanda tangan oleh pihak lain, bukan oleh Rafi selaku debitur.
BACA JUGA: Kejutan Transfer Java United FC Resmikan Vander Silva, Eks Timnas Brasil U-20!
Dewang berharap Polda Jateng mengusut laporan tersebut secara menyeluruh. Termasuk menelusuri keberadaan mobil dan dugaan keterlibatan pihak-pihak yang dilaporkan.
“Kami mohon kepada Bapak Kapolda Jawa Tengah untuk mengusut secara tuntas kejadian ini,” katanya.
Dia berharap proses hukum dapat memberikan kepastian bagi Rafi. Sekaligus menjadi perlindungan bagi konsumen lain yang menghadapi persoalan penarikan kendaraan oleh pihak pembiayaan. (*)
Editor: Diaz A Abidin





