Sebelumnya, kuasa hukum, kerabat dan ibunda korban memberanikan diri untuk melaporkan sejumlah oknum Polsek Jepon dan Polres Blora ke Bid Propam Polda Jateng pada Kamis, 11 Desember 2025.
Laporan tersebut atas dugaan penyalahgunaan wewenang. Dalam kasus ini, korban merupakan seorang anak petani di Kabupaten Blora berinisial AT.
BACA JUGA: Blora Dapat Kado Hari Jadi ke-276: Sabet IGA 2025 untuk Ketiga Kalinya!
AT yang masih berusia 16 tahun dugaan kuat menjadi korban penyalahgunaan wewenang aparat Polsek Jepon dan Polres Blora. Korban di tuduh menjadi pelaku pembuangan bayi di kawasan Semanggi, Blora. Mereka meminta kasus ini ditelusuri dan dibuka ke publik.
Kuasa hukum korban, Bangkit Manahantiyo, mengatakan kasus ini terjadi pada April 2025. Kala itu, tiba-tiba polisi mendatangi rumah AT untuk penyelidikan temuan seorang bayi yang dibuang di Kawasan Semanggi.
AT kemudian di periksa dengan cara-cara yang menurut Bangkit berlebihan. Mulai dari peremasan payudara hingga pemeriksaa menyeluruh ke kemaluan korban. Setelah menerima laporan itu, Bangkit lalu memeriksakan AT ke dokter kandungan RS Soetijono Blora. Hasilnya, korban tidak pernah hamil dan melahirkan.
“AT langsung dituduh sebagai pelaku pembuangan bayi. Padahal tidak ada pemeriksaan awal, tidak ada surat penggeledahan dan tidak ada dua alat bukti yang cukup,” kata Bangkit. (*)
Editor: Farah Nazila













