SEMARANG, beritajateng.tv – Polda Jawa Tengah terus memantau perkembangan kasus kematian Dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi (DLL) yang menyeret nama AKBP Basuki. Hingga saat ini, Bidang Propam masih menunggu penyampaian memori banding dari perwira menengah tersebut untuk kemudian diteruskan ke Mabes Polri sebagai pihak yang berwenang menangani sidang banding.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menjelaskan bahwa proses banding untuk anggota dengan pangkat perwira menengah memang berada di kewenangan Mabes Polri.
“Untuk kasus AKBP Basuki, kita masih menunggu memori banding dari yang bersangkutan. Bila sudah dikirim ke Bid Propam Polda Jawa Tengah, nanti kita kirim ke Mabes Polri. Karena untuk pamen, pelaksanaan sidang bandingnya ada di Mabes Polri,” ujarnya pada Jumat, 12 Desember 2025.
BACA JUGA: Kuasa Hukum Korban Khawatir Banding Pemecatan AKBP Basuki Makan Waktu Hingga Masa Pensiun
Terkait batas waktu penyampaian memori banding, Artanto menegaskan bahwa masih perlu ada pemberlakuan pengecekan lanjutan.
“Ada batas waktunya, namun kita dalami dulu supaya tidak salah menyampaikan. Harapannya mereka atensi dan lebih cepat menyampaikan banding,” katanya.
Proses Pidana Tunggu Hasil Ahli
Selain proses etik, penyidikan pidana terkait kasus AKBP Basuki juga terus berjalan. Penyidik kabarnya telah mengantongi sejumlah dokumen penting hasil autopsi.
“Penyidik sudah memegang hasil autopsi berupa visum repertum mayat dan patologi anatomi. Dan penyidik masih menunggu data ahli, keterangan ahli dari toksikologi forensik, serta hasil dari laboratorium forensik,” terang Artanto.













