Scroll Untuk Baca Artikel
Hukum & Kriminal

Polda Jateng Ungkap Fakta Baru Pembunuhan Bos Tembaga Boyolali: Pelaku Dibayar untuk Hubungan Badan Sesama Jenis

×

Polda Jateng Ungkap Fakta Baru Pembunuhan Bos Tembaga Boyolali: Pelaku Dibayar untuk Hubungan Badan Sesama Jenis

Sebarkan artikel ini
Pembunuhan Boyolali
Kepala Polda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi (tengah) saat menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan di Mapolres Boyolali, Selasa, 7 Mei 2024. (ant)

Kemudian, pelaku membunuh korban dengan cara membacoknya lima kali. Lantaran korban belum meninggal, pelaku pun memukulnya dengan palu ke kepalanya sebanyak 10 kali hingga korban meninggal dunia.

Pelaku pembunuhan pengusaha kerajinan tembaga di Boyolali gasak harta-benda korban

Setelah melakukan pembunuhan, tersangka lantas menggasak harta korban, di antaranya satu unit sepeda motor Honda PCX dan uang tunai sebesar Rp2.050.000.

Selain itu, juga satu buah handphone merk iPhone 12 Pro, satu buah dompet, satu buah Kartu ATM BCA Platinum, dan satu buah sepatu merek Vibram Hoka.

Tak berhenti di situ, ada pula satu buah tas warna abu-abu merk Ternua dan satu buah jam merk Coros.

“Ini adalah kasus pembunuhan yang sangat keji sekali dan sangat menonjol. Sehingga, penanganannya cepat oleh anggota baik dari Polres Boyolali dan Polda Jateng,” tutur Kapolda.

BACA JUGA: Dwi Adi Agung Nugroho, Legislator Boyolali yang Nyaleg DPRD Provinsi Jateng Dapil 8, Raup Suara Tertinggi

Mulanya, pelaku dan korban bertemu lewat aplikasi pada bulan Januari 2024. Setelah kenal, pelaku menyuruh korban datang ke rumah, kemudian berhubungan badan sesama jenis beberapa kali. Akan tetapi, pelaku meminta upah lebih dan korban tidak memberi, sehingga pelaku pun membunuh korban.

“Pelaku sudah merencanakan untuk itu, dengan membawa senjata tajam. Jika minta bayaran ditambah tidak dikasih langsung dibunuh oleh pelaku. Jadi pelaku sudah menyiapkan sarana sebagai bagian dari unsur pembunuhan,” jelas Kapolda.

Lebih lanjut, polisi telah menangkap pelaku di Terminal Tirtonadi Solo saat hendak melarikan diri. Pihaknya akan memeriksa dan mengembangkan kasus pelaku yang barangali tidak hanya terhadap satu korban.

Atas perbuatannya, pelaku terjerat dengan Pasal 340 KUHP dan/atau 338 KUHP dan/atau 365 ayat (3) KUHP. Ancaman hukumannya ialah pidana mati atau pidana penjara seumur hidup. (ant)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan