Kegiatan yang sedang berlangsung hanyalah pengumpulan data dan keterangan sebagai tindak lanjut arahan Kejaksaan Agung pasca terungkapnya dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di tingkat pusat.
Penegasan tersebut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah, Arfan Triono, sampaikan menyusul beredarnya informasi yang menyebut Kejari di seluruh Indonesia ԁiperintahkan memeriksa SPPG.
Menurut Arfan, Kejati Jawa Tengah hanya meneruskan instruksi pimpinan kepada seluruh Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk melakukan pendataan langsung di lapangan atau on the spot.
“Memang sekitar dua minggu lalu Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah mendapat perintah dari pimpinan untuk melakukan pengumpulan data dan keterangan terkait pelaksanaan SPPG di daerah. Perintah itu kemudian kami teruskan kepada Kejari untuk melakukan on the spot, mengumpulkan data dan keterangan mengenai pelaksanaan SPPG, kendala, serta kondisi di lapangan,” kata Arfan saat beritajateng.tv temui di halaman Kejati Jateng pada Kamis, 9 Juli 2026.
Ia menjelaskan, proses pendataan masih berlangsung karena jumlah SPPG di Jawa Tengah mencapai ribuan sehingga membutuhkan waktu.
“Kami masih menghimpun seluruh data yang ԁikumpulkan teman-teman di Kejari. Baru berjalan sekitar satu setengah hingga dua minggu, jadi prosesnya masih terus berlangsung,” ujarnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





