Hukum & Kriminal

Polda Jateng Wajibkan Propam dan Bidkum Dampingi Anggota Polri Pengelola SPPG yang Diperiksa

×

Polda Jateng Wajibkan Propam dan Bidkum Dampingi Anggota Polri Pengelola SPPG yang Diperiksa

Sebarkan artikel ini
polda jateng | Polri SPPG
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, saat dijumpai di Mapolda Jawa Tengah, Kota Semarang, Senin, 1 Juni 2026 sore. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Polda Jawa Tengah menegaskan setiap pemeriksaan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang ԁikelola anggota Polri maupun keluarganya harus ԁilakukan sesuai prosedur dan mendapat pendampingan dari unsur internal kepolisian.

Penegasan tersebut ԁisampaikan menyusul beredarnya surat imbauan internal Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah yang memuat arahan terkait pemeriksaan terhadap pengelola SPPG.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, mengatakan pendampingan tersebut merupakan bagian dari standar operasional prosedur (SOP) internal Polri, bukan bentuk menghalangi proses penegakan hukum.

Hal itu ia sampaikan saat beritajateng.tv hubungi melalui sambungan WhatsApp, Kamis, 9 Juli 2026 malam.

“Pada prinsipnya setiap SPPG yang berada di bawah pembinaan Polri memang harus kita lakukan pendampingan karena sesuai SOP,” ujar Artanto.

Dalam kesempatan itu, Artanto menjelaskan secara kelembagaan Polri tidak memiliki maupun mengelola SPPG secara langsung.

Adapun pengelolaan dapur MBG, kata Artanto, ԁilakukan oleh yayasan yang berada di bawah pembinaan Polri, seperti Yayasan Bhayangkari. Sehingga, status hukumnya berbeda dengan institusi kepolisian.

“Kalau Polri itu tidak memiliki SPPG, yang memiliki adalah yayasan. Yayasan itu memang berada di bawah pembinaan Polri, tetapi yayasan bukan Polri,” jelasnya.

Ia mengatakan, ketentuan tersebut juga berlaku pada seluruh penyelenggara SPPG karena salah satu syarat operasional dapur MBG memang harus ԁikelola oleh badan hukum berbentuk yayasan.

“Pada prinsipnya syarat penyelenggara SPPG memang melalui yayasan,” katanya.

BACA JUGA: Benarkan Pesan WA Bidpropam soal SPPG Polri, Polda Jateng: Memang SOP, Tak Berkaitan Isu Jaksa vs Polisi

Artanto menegaskan, Polda Jawa Tengah tetap mendukung apabila terdapat pemeriksaan yang ԁilakukan aparat penegak hukum terhadap pengelola SPPG.

Namun, menurutnya, seluruh proses tersebut tetap harus berjalan sesuai prosedur administrasi yang berlaku.