“Satu orangnya saya dapat satu juta rupiah”, kata Yudiono.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah paspor, KTP para korban hingga berkas lowongan pekerjaan.
“Jadi dia berpura-pura membawa brosur, terus ia menawarkan kepada para korban”, ungkap Kapolres Rembang AKBP Suryadi, pada Kamis 15 Juni 2023.
Akibat perbuatannya pelaku kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Rembang.
Pelaku akan mendapat ancaman undang-undang perlindungan pekerja migran dengan ancaman minimal 3 tahun penjara. (*)
Editor: Elly Amaliyah