“Makelar yang mereka tersebut berinisial S dan IJ. Keduanya sudah diproses dan saat ini telah menjalani persidangan di pengadilan. Adapun pertemuan dilakukan di dua rumah makan di Kabupaten Kudus,” tandasnya
“Mereka menyepakati untuk membayar biayanya untuk formasi Kadus dan Kaur senilai Rp.150 juta dan untuk formasi sekdes senilai Rp 250 juta,” tambahnya
Pada awal bulan November 2021, kata Kombes Dwi, 8 oknum kades meminta uang kepada 16 calon peserta yang akan diloloskan dengan sebesar Rp 2,7 M. Uang tersebut, selanjutnya kemudian disetorkan kepada S dan IJ.
“Dari total uang tersebut sejumlah Rp 830 juta dan diserahkan dua orang oknum berinisial Dr AF dan HA, selaku panitia ujian seleksi Pilprades dari UIN Walisongo Semarang,” tambahnya
Pada tanggal 6 Desember 2021, tutur Kombes Dwi, dilaksanakan Ujian seleksi Pilprades dan 15 peserta yang telah membayar sejumlah uang kepada 8 oknum kades tersebut dinyatakan lolos seleksi dan dilantik menjadi perangkat desa.
Atas perbuatan dalam aksi suap, 8 oknum Kades Kabupaten Demak itu dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b dan/atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP.
“Adapun ancaman hukumannya adalah penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp.50 juta dan paling banyak Rp.250 juta,” ujar Kombes Dwi
Lebih lanjut, dirinya menghimbau kepada masyarakat untuk menjauhi suap saat mengikuti seleksi apa pun, baik sebagai panitia maupun peserta.
“Laksanakan dan seleksi dengan jujur, terbuka dan sesuai prosedur. Kasus suap dalam pelaksanaan seleksi merupakan kejahatan serius dan ada ancaman pidananya,” tutup Kombes Dwi. (Ak/El)