HeadlineHukum & KriminalNews Update

Polisi Bekuk Penganiaya Anak Dibawah Umur Saat Konvoi Pengesahan Perguruan Silat di Blora

×

Polisi Bekuk Penganiaya Anak Dibawah Umur Saat Konvoi Pengesahan Perguruan Silat di Blora

Sebarkan artikel ini

Dan atau pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan. Karena dilakukan secara bersama sama dan mengalami luka berat hukuman ancaman hukumanya bisa 9 tahun penjara. (Her/El)

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp