BLORA, beritajateng.tv – Polres Blora membongkar praktik ilegal pengoplosan gas LPG subsidi 3 kilogram (kg) ke tabung non-subsidi ukuran 12 kg dan 50 kg di Desa Botoreco, Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Polisi berhasil menangkap satu orang pelaku, sementara tiga pelaku lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Wakapolres Blora Kompol Slamet Riyanto mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah pekarangan warga pada Selasa, 14 Juli 2026 sekitar pukul 00.30 WIB.
Setelah penyelidikan, petugas menggerebek lokasi dan mendapati aktivitas pemindahan isi tabung LPG subsidi ke tabung non-subsidi menggunakan alat yang telah termodifikasi.
“Dari lokasi kami mengamankan satu orang tersangka berinisial P.E.S. (26), warga Kecamatan Kunduran, yang berperan sebagai eksekutor penyuntikan gas,” kata Slamet.
BACA JUGA: Lontong Opor Pak Pangat Ngloram Blora Curi Perhatian Sekjen ESDM: Paling Top!
Selain menangkap satu tersangka, polisi juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai DPO. Mereka masing-masing berinisial M yang dugaan kuat sebagai pengoplos, serta S dan G yang berperan sebagai sopir.
Menurut Slamet, hasil pemeriksaan terhadap sembilan saksi dan tersangka mengungkap praktik tersebut sudah pelaku lakuakn sebanyak dua kali. Akibat perbuatan itu, perkiraannya negara mengalami kerugian mencapai Rp14,8 juta.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti dalam jumlah besar. Yakni 806 tabung LPG subsidi 3 kg berisi, 18 tabung LPG 3 kg kosong. Kemudian juga 148 tabung LPG 12 kg kosong, 12 tabung LPG 50 kg berisi, serta 3 tabung LPG 50 kg kosong.
Selain itu, petugas turut menyita puluhan selang regulator yang telah dimodifikasi untuk memindahkan gas. Juga ratusan tutup segel tabung, serta dua unit truk yang digunakan mengangkut tabung LPG.
“Modus operandi pelaku adalah memindahkan isi tabung LPG subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram. Serta 50 kilogram menggunakan selang regulator khusus yang telah dimodifikasi,” jelasnya.
BACA JUGA: Polisi Bongkar Dugaan Gudang Pengoplos LPG Bersubsidi di Blora, Ratusan Tabung Gas Kena Sita
Atas perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Polisi menyebut pelaku terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
“Kami juga mengimbau kepada para pelaku yang masih buron agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas Slamet. (*)
Editor: Farah Nazila





