Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Penyuntikan Isi LPG 3 Kg ke Tabung Non-Subsidi di Semarang, Kerugian Capai Rp7,6 M

×

Polisi Bongkar Penyuntikan Isi LPG 3 Kg ke Tabung Non-Subsidi di Semarang, Kerugian Capai Rp7,6 M

Sebarkan artikel ini
Isi Tabung
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djoko Julianto, saat konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan LPG subsidi di Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, Kota Semarang, Jumat, 23 Januari 2026 sore. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah membongkar praktik penyalahgunaan gas LPG subsidi dengan cara menyuntikkan isi tabung 3 kilogram ke tabung non-subsidi di wilayah Semarang Raya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan empat orang tersangka dan menyita ribuan tabung gas.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djoko Julianto, menyampaikan, pengungkapan kasus bermula dari kecurigaan petugas terhadap peredaran LPG non-subsidi dengan harga lebih murah dari ketentuan pasar sejak awal Januari 2026.

“Sejak awal Januari 2026, petugas mencurigai adanya aktivitas jual beli gas LPG non-subsidi dengan harga yang lebih murah. Selanjutnya penyelidikan di tiga tempat kejadian perkara,” kata Djoko dalam konferensi pers di Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, Kota Semarang, Jumat, 23 Januari 2026 sore.

Djoko menjelaskan, tiga lokasi tersebut berada di Kelurahan Pudak Payung, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang; Kelurahan Kalisegoro, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang; serta Desa Keji, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang. Ketiga lokasi tersebut bukanlah agen atau pangkalan resmi LPG.

BACA JUGA: Subsidi LPG 3 Kg Bocor Rp50 Triliun, Akademisi Dorong Pemerintah Terapkan BLT Energi

Pengungkapan berlangsung pada Selasa, 20 Januari 2026, sekitar pukul 09.00 WIB. Di lokasi pertama, polisi menemukan 1.473 tabung gas yang siap pindah isinya dari tabung LPG 3 kilogram ke tabung non-subsidi.

“Selain itu, petugas juga menemukan 19 unit selang regulator modifikasi tabung dan 50 buah pipa besi modifikasi atau alat suntik,” ujarnya.

Pengembangan berlanjut ke dua lokasi lainnya. Di Gunungpati, polisi mengamankan 105 tabung gas, sementara di Ungaran Barat terdapat 600 tabung gas. Seluruh tersangka dan barang bukti kemudian polisi bawa ke Mapolda Jawa Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara ini, polisi menetapkan empat tersangka, yakni TDS (49), YK (28), PM (20), dan FZ (68). Djoko menyebut, salah satu tersangka berinisial FZ merupakan residivis kasus serupa.

“FZ merupakan residivis dengan perkara yang sama,” tegas Djoko.

Polisi Sita 2.178 Tabung Gas Kasus Penyuntikan Isi LPG 3 Kg ke Tabung Non-Subsidi di Semarang

Dari hasil penyidikan, total barang bukti yang polisi amankan mencapai 2.178 tabung gas. Rinciannya terdiri dari 1.780 tabung LPG 3 kilogram, 138 tabung LPG 5,5 kilogram, 220 tabung LPG 12 kilogram, serta 40 tabung LPG 50 kilogram. Dari jumlah tersebut, 20 tabung LPG 12 kilogram berisi hasil suntikan dari LPG subsidi.

Selain tabung gas, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa plastik segel, selang regulator modifikasi, pipa besi sebagai alat suntik, timbangan, lemari es, serta satu unit mobil pikap.

Djoko menjelaskan, para tersangka memiliki peran berbeda. TDS berperan mencari bahan baku LPG subsidi 3 kilogram dan merekrut pekerja.

YK dan PM bertugas memindahkan atau menyuntikkan isi gas LPG subsidi ke tabung non-subsidi sekaligus menjualnya. Sementara FZ berperan menyediakan sarana, modal, serta membantu penjualan gas hasil suntikan.

BACA JUGA: Beli LPG 3 Kg Pakai NIK Mulai 2026, Hanya untuk 40 Persen Masyarakat dengan Pendapatan Terendah

Akibat perbuatan para tersangka, negara perkiraan mengalami potensi kerugian hingga Rp7,6 miliar. “Akibat penyalahgunaan LPG bersubsidi tersebut, terdapat potensi kerugian negara sebesar Rp7,6 miliar,” ungkap Djoko.

Atas perbuatannya, para tersangka berhadapan dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP.

“Ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan atau denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta,” pungkas Djoko.

Polda Jawa Tengah juga mengimbau masyarakat agar waspada terhadap peredaran LPG non-subsidi dengan harga tidak wajar serta segera melapor apabila menemukan indikasi penyalahgunaan gas bersubsidi di lingkungan sekitar. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp