Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Penyuntikan Isi LPG 3 Kg ke Tabung Non-Subsidi di Semarang, Kerugian Capai Rp7,6 M

×

Polisi Bongkar Penyuntikan Isi LPG 3 Kg ke Tabung Non-Subsidi di Semarang, Kerugian Capai Rp7,6 M

Sebarkan artikel ini
Isi Tabung
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djoko Julianto, saat konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan LPG subsidi di Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, Kota Semarang, Jumat, 23 Januari 2026 sore. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah membongkar praktik penyalahgunaan gas LPG subsidi dengan cara menyuntikkan isi tabung 3 kilogram ke tabung non-subsidi di wilayah Semarang Raya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan empat orang tersangka dan menyita ribuan tabung gas.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djoko Julianto, menyampaikan, pengungkapan kasus bermula dari kecurigaan petugas terhadap peredaran LPG non-subsidi dengan harga lebih murah dari ketentuan pasar sejak awal Januari 2026.

“Sejak awal Januari 2026, petugas mencurigai adanya aktivitas jual beli gas LPG non-subsidi dengan harga yang lebih murah. Selanjutnya penyelidikan di tiga tempat kejadian perkara,” kata Djoko dalam konferensi pers di Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, Kota Semarang, Jumat, 23 Januari 2026 sore.

Djoko menjelaskan, tiga lokasi tersebut berada di Kelurahan Pudak Payung, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang; Kelurahan Kalisegoro, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang; serta Desa Keji, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang. Ketiga lokasi tersebut bukanlah agen atau pangkalan resmi LPG.

BACA JUGA: Subsidi LPG 3 Kg Bocor Rp50 Triliun, Akademisi Dorong Pemerintah Terapkan BLT Energi

Pengungkapan berlangsung pada Selasa, 20 Januari 2026, sekitar pukul 09.00 WIB. Di lokasi pertama, polisi menemukan 1.473 tabung gas yang siap pindah isinya dari tabung LPG 3 kilogram ke tabung non-subsidi.

“Selain itu, petugas juga menemukan 19 unit selang regulator modifikasi tabung dan 50 buah pipa besi modifikasi atau alat suntik,” ujarnya.

Pengembangan berlanjut ke dua lokasi lainnya. Di Gunungpati, polisi mengamankan 105 tabung gas, sementara di Ungaran Barat terdapat 600 tabung gas. Seluruh tersangka dan barang bukti kemudian polisi bawa ke Mapolda Jawa Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara ini, polisi menetapkan empat tersangka, yakni TDS (49), YK (28), PM (20), dan FZ (68). Djoko menyebut, salah satu tersangka berinisial FZ merupakan residivis kasus serupa.

“FZ merupakan residivis dengan perkara yang sama,” tegas Djoko.