“Rata rata usia daripada pelaku pelanggar dari knalpot brong adalah usia usia produktif. Mulai anak sekolah sampai pekerja yang masih usia produktif “, ujar Kapolres.
Kalau rawan pelanggaran, kata Kapolres, otomatis juga rawan kecelakaan. Mudah mudahan 2024 “Zero Knalpot Brong” sampai akhir 2024.
“Kalau pelanggaran menurun, angka pelanggaran bisa kita tekan”, jelasnya.
Usai penandatanganan deklarasi Jateng zero knalpot brong. Berlanjut dengan memusnahkan knalpot brong dengan cara di potong potong dengan mesin gerinda.
Sebanyak 483 knalpot dari hasil penindakan sepanjang Januari dan sejumlah kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong di sita dan di amankan di Mapolres Blora. (*)
Editor: Elly Amaliyah





