Hukum & Kriminal

Polisi Gadungan di Pati Tipu Korban Rp1,5 Miliar Modus Loloskan Anak Masuk Akpol

×

Polisi Gadungan di Pati Tipu Korban Rp1,5 Miliar Modus Loloskan Anak Masuk Akpol

Sebarkan artikel ini
uang baru
penukaran uang baru 2026. freepik

SEMARANG, beritajateng.tv – Aparat Polresta Pati menangkap seorang polisi gadungan berinisial AG yang diduga menipu korban hingga Rp1,5 miliar dengan modus menjanjikan kelulusan Akademi Kepolisian (Akpol).

Pelaku menawarkan jalur khusus agar anak korban bisa lolos seleksi Akpol. Polisi mengamankan AG bersama seorang pelaku lain berinisial AP pada Sabtu, 23 Mei 2026.

Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadian Widya Wiratama menjelaskan kasus tersebut bermula pada Juni 2024. Korban berinisial W (57), warga Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati, merasa kecewa setelah anaknya HMP (23) gagal seleksi Bintara Polri.

Melihat situasi itu, AP yang masih kerabat korban kemudian menawarkan bantuan agar anak korban bisa mengikuti seleksi Akpol melalui jalur Provinsi Jawa Barat dengan biaya Rp1,5 miliar.

“Dalam pertemuan di sebuah warung kopi di Desa Tanjunganom, Kecamatan Gabus, AP meyakinkan korban bahwa anaknya bisa dipastikan lolos Akpol dengan syarat menyerahkan uang muka sebesar Rp750 juta,” ujar Kompol Dika, Senin, 25 Mei 2026.

BACA JUGA: Kronologi Calon Pengantin Perempuan di Pati Kabur Jelang Akad, Polisi: Tak Menghendaki Pernikahan

Korban lalu berangkat ke Jakarta bersama anaknya untuk menemui AG yang mengaku sebagai anggota Polri dan memiliki akses meloloskan peserta seleksi Akpol.

Saat pertemuan berlangsung, korban menyerahkan uang tunai Rp750 juta serta cek giro senilai Rp700 juta sebagai jaminan apabila proses gagal. Selain itu, korban juga memberikan uang Rp50 juta sebagai bentuk ucapan terima kasih kepada AG.

“Korban kembali di minta tambahan uang Rp50 juta oleh AP dengan alasan untuk menutupi kekurangan biaya,” jelas Kompol Dika.

Penyerahan uang tambahan tersebut berlangsung di kawasan Pasar Pragolo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, tanpa kuitansi.

Namun hingga waktu berjalan, janji kelulusan itu tidak pernah terbukti. Korban yang merasa tertipu akhirnya melapor ke Satreskrim Polresta Pati.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap AG di rumahnya di wilayah Beji, Kota Depok, Jawa Barat. Polisi juga mengamankan AP di rumahnya di Desa Tanjunganom, Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati.

“Keduanya kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Pati,” kata Kompol Dika.

Dalam kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya salinan cek giro senilai Rp700 juta, dokumen penyerahan uang, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan aliran dana penipuan.

BACA JUGA: Tahun 2026 Tiga Bupati Jateng Kena OTT KPK, Ombudsman Minta Warga Lapor Pelayanan Publik di Daerah

Penyidik juga telah memeriksa korban, anak korban, dan sejumlah saksi yang mengetahui proses transaksi maupun komunikasi antara korban dan pelaku.

Kompol Dika menegaskan rekrutmen Polri berlangsung secara resmi, transparan, dan tidak dipungut biaya.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang menjanjikan kelulusan rekrutmen anggota Polri dengan meminta sejumlah uang,” tegasnya. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp