Setelah dilakukan olah TKP dan penyelidikan ternyata korban tewas, akibat pembunuhan, kepalanya pecah lantaran dihantam benda keras.
“Awalnya Sat Unit Reskrim Polsek Cepu, mendapat laporan adanya temuan mayat di persawahan Nglebok. Kemudian dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan ternyata korban meninggal akibat pembunuhan,” terang Kapolres Blora, AKP AAN Ardiansyah saat gelar Presrilis di halaman belakang Polres Blora, Jumat (4/3/2022) sore.
Korban adalah sahabatnya sendiri bernama Sudar (48) warga desa Sidorejo, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Selanjutnya Petugas gabungan dibantu Jatanras Polda Jateng melakukan pengejaran, dan berhasil menangkap pelaku ditempat persembunyianya, di desa Mulyorejo, Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bjonegoro, Jawa Timur pada Selasa, (22/2/2022).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku kini mendekam di penjara, dan diancam dengan pasal 340 KUHP atau 338 KUHP dan 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Her/El)