SEMARANG, beritajateng.tv – Zainal Petir, kuasa hukum korban rudapaksa oknum instruktur fitnes di Ungaran, Kabupaten Semarang, menyebut korban tindakan asusila terduga pelaku PH (33) bisa jadi lebih dari satu orang.
Kesimpulan itu berdasarkan pada alat bukti berupa rekaman video dan foto-foto yang kini sudah pihaknya serahkan dan berada di tangan penyidik Satreskrim Polres Semarang.
Menurutnya, adegan tak senonoh dalam rekaman video maupun foto-foto tersebut ternyata tidak hanya menimpa kliennya saja. Namun, masih ada pula beberapa perempuan lain.
“Atas dasar inilah saya menduga tidak hanya satu. Tetapi, sudah banyak yang menjadi korban,” jelasnya di Ungaran, Kamis, 20 November 2025 malam.
BACA JUGA: Polisi Tahan Instruktur Fitnes Ungaran Rudapaksa Bocah: Ancam Sebar Foto-Video, Minta Rp200 Juta
Video dan foto-foto tak senonoh inilah yang kemudian terduga pelaku gunakan sebagai alat untuk menekan dan mengancam korban. Hal itu sebagaimana yang kliennya alami.
Sehingga, kliennya harus memberi uang hingga hampir Rp400 juta. Salah satu bukti transfer sebesar Rp50 juta juga sudah ada di tangan penyidik.
“Bahkan, kepada kliennya, terduga pelaku PH juga sempat mengancam. ‘Kalau sampai putus, harus kasih uang Rp200 juta agar foto-foto tersebut tidak tersebar’,” tegasnya.
Polres Semarang imbau korban lainnya dari instruktur fitnes Ungaran berani lapor
Menanggapi hal ini, Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana, mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban agar berani melapor.
Polres Semarang, kata Bodia, akan menjaga semaksimal mungkin kerahasiaan, baik terkait identitas maupun nomor penting para pelapor (korban).
“Jadi jangan takut untuk melapor, sehingga pelayanan kepolisian dalam penanganan kasus ini juga bisa tuntas dan maksimal” tegas Bodia.
BACA JUGA: Tumpukan Nota Terbakar, Luwes Swalayan Ungaran Semarang Nyaris Terlalap Api
Kabar sebelumnya, Satreskrim Polres Semarang menahan seorang pria berinisial PH (33) yang mengaku berprofesi sebagai instruktur kebugaran.
Warga Baran, Ambarawa, Kabupaten Semarang, tersebut polisi tahan atas dugaan tindak pidana persetubuhan dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Selain menahan terduga pelaku PH, penyidik Satreskrim juga telah mengirim sejumlah barang bukti yang telah polisi sita ke laboratorium forensik Polda Jawa Tengah.
Langkah itu penyidik lakukan dalam rangka pendalaman dan mengungkap kemungkinan adanya fakta atau bukti baru yang bisa mengarah ke tindakan pidana lainnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





