BACA JUGA: Atap Lapangan Tembak PON 2024 Aceh Ambruk Gegara Hujan Deras, Begini Kronologinya
“Pelaku menembak ban depan dan belakang Pajero sebelum melarikan diri. Pistol jenis Glock, peluru tajam,” tambah Jarno.
Pihak berwenang memastikan bahwa pelaku memiliki izin penggunaan senjata api. Namun, tindakan tersebut tetap membuatnya terjerat pasal berlapis.
BACA JUGA: Catatan Manis Atlet Jateng, Berhasil ‘Tembak’ Medali Emas dan Perak di PON XXI Aceh-Sumut 2024
“Pelaku dijerat Pasal 460 KUHP tentang pengrusakan dengan ancaman penjara dua tahun enam bulan, dan Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman penjara satu tahun,” jelas Jarno.
Korban dari penembakan ini mengalami kerugian sebesar Rp4.500.000 karena dua ban mobilnya pecah. Saat ini, Sunarwan telah diserahkan ke Satreskrim Polres Demak untuk proses hukum lebih lanjut. (*)