Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Pengemudi yang Tembak Ban Mobil Lain di Demak: Pelaku Pakai Pistol Glock Peluru Tajam

×

Polisi Tangkap Pengemudi yang Tembak Ban Mobil Lain di Demak: Pelaku Pakai Pistol Glock Peluru Tajam

Sebarkan artikel ini
Mobil Demak
Seorang pengemudi di Demak menembakkan pistol ke mobil lain lantaran kesal tak bisa menyalip, Kamis, 19 September 2024. (Foto: Instagram/@infokejadiandemak)

SEMARANG, beritajateng.tv – Polsek Karanganyar Polres Demak mengamankan pelaku penembakan ban mobil Pajero di Jalan Pantura Demak, tepatnya di Jalan Raya Demak-Kudus KM 32, Desa Trengguli, Kecamatan Wonosalam, Kamis, 19 September 2024.

Pelaku, Sunarwan (60), mengendarai mobil Honda BR-V. Kejadian ini bermula dari laporan anggota Satlantas Polres Demak yang menerima aduan mengenai penembakan mobil tersebut.

Kapolsek Karanganyar, IPTU M. Shaifuddin, bersama timnya melakukan pengejaran setelah mendapat informasi. Pelaku yang menuju Karanganyar sempat mencoba melarikan diri saat melihat petugas.

BACA JUGA: Video Demo Mahasiswa di DPRD Jateng Ricuh, Pagar Jebol, Polisi Tembak Gas Air Mata

“Saat mendekati petugas, pelaku menancap gas dan berhasil lolos sementara,” jelas Kapolres Demak, AKBP Ari Cahya Nugraha, melalui Kasi Humas Polres Demak, AKP Jarno, Jumat, 20 September 2024.

Setelah pengejaran berlangsung, pelaku akhirnya terhenti di lampu merah Traffig Light Kencing Kudus. Polisi yang memepet mobil pelaku berhasil menangkapnya.

Sunarwan mengaku bahwa aksi penembakan tersebut terjadi karena ia tidak terima mobil Pajero mendekat dan hampir menyenggol mobilnya. Selain itu, polisi menemukan barang bukti berupa pistol jenis Glock dan mobil BR-V milik Sunarwan.

BACA JUGA: Atap Lapangan Tembak PON 2024 Aceh Ambruk Gegara Hujan Deras, Begini Kronologinya

“Pelaku menembak ban depan dan belakang Pajero sebelum melarikan diri. Pistol jenis Glock, peluru tajam,” tambah Jarno.

Pihak berwenang memastikan bahwa pelaku memiliki izin penggunaan senjata api. Namun, tindakan tersebut tetap membuatnya terjerat pasal berlapis.

BACA JUGA: Catatan Manis Atlet Jateng, Berhasil ‘Tembak’ Medali Emas dan Perak di PON XXI Aceh-Sumut 2024

“Pelaku dijerat Pasal 460 KUHP tentang pengrusakan dengan ancaman penjara dua tahun enam bulan, dan Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman penjara satu tahun,” jelas Jarno.

Korban dari penembakan ini mengalami kerugian sebesar Rp4.500.000 karena dua ban mobilnya pecah. Saat ini, Sunarwan telah diserahkan ke Satreskrim Polres Demak untuk proses hukum lebih lanjut. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp