SEMARANG, beritajateng.tv – Fakta baru kasus meninggalnya Dosen Universitas 17 Agustus (Untag) Dwinanda Linchia Levi (35) terkuak. Saksi kunci AKBP Basuki disebut kenal dengan Levi sejak tahun 2020 silam.
Hal itu terungkap oleh Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, saat beritajateng.tv jumpai di lobi Mapolda Jawa Tengah, Kota Semarang, Kamis, 20 November 2025 sore.
Namun, Artanto belum dapat mengungkap pasti hubungan Levi dengan AKBP Basuki.
“Pengakuan AKBP B dengan saudari D ini kurang lebih dari tahun 2020. Namun ini harus diyakini kembali, dilakukan pemeriksaan kembali dan harus dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung. Sehingga kronologi ini dapat kita runtut permasalahannya, awal komunikasi, maupun hubungan asmara ini,” jelas Artanto.
BACA JUGA: Mahasiswa Kenang Sosok Almarhumah Dosen Kriminologi Untag: Saya Nangis, Bu Levi itu The Best
Sejak tahun 2020, kata Artanto, AKBP Basuki telah menjalin komunikasi dengan Levi.
“Ini pengakuan sementara yang bersangkutan, dari pengakuan itu dari tahun 2020 mereka sudah menjalin komunikasi. Namun ini harus kami buktikan dengan proses penyelidikan. Kami akan menggali terus informasi dari berbagai saksi,” sambung dia.
Artanto menyebut, AKBP Basuki mengaku berada di dalam kamar Levi saat dosen tersebut ditemukan tewas.
“Yang bersangkutan [Basuki] satu kamar dengan yang bersangkutan [Levi]. Tahu [detik-detik meninggalnya], jadi AKBP ini adalah saksi kunci dari penyelidikan peristiwa pidana maupun kode etik,” tegas Artanto.
Perihal dosen Untag Levi tewas terlentang tanpa busana tunggu penyelidikan
Meskipun begitu, Artanto belum dapat berbicara banyak soal keadaan Levi yang ditemukan tanpa busana dalam kondisi terlentang.
“Bagaimana substansi perkara itu masih Reskrim lakukan penyelidikan. Kami menyampaikan hal itu setelah gelar perkara oleh penyidik. Dan oleh karena itu, saat ini kami tidak memberikan informasi dan sebagainya untuk mendukung proses penyelidikan, supaya tuntas dan objektif,” tutur dia.
Kronologi tewasnya Levi, kata Artanto, akan pihaknya sampaikan secara utuh dalam gelar perkara. “Jadi saya tidak menyampaikan secara parsial, saya akan menyampaikan secara utuh nanti proses hasil penyelidikannya,” sambungnya.
BACA JUGA: Kuasa Hukum Ungkap Status Dosen Untag di KK AKBP Basuki: Ada Istri dan Anak, Levi Jadi “Famili Lain”
Perihal nama Basuki dan Levi yang berada pada satu Kartu Keluarga (KK) yang sama, Artanto menyebut hal itu berkaitan dengan proses tindak pidana.
“Ini berkaitan juga dengan proses tindak pidana. Oleh karena itu, ini berproses dalam proses penyelidikan di tindak pidana,” jelas dia.
“Kami kan ada dua proses, proses penyelidikan tindak pidana maupun proses untuk kode etik profesi Polri. Ini dua rangkaian peristiwa atau dua proses ini paralel untuk melakukan pemeriksaan terhadap AKBP B,” sambung Artanto.
Lakukan pelanggaran berat, AKBP Basuki kena patsus
Lebih jauh, Polda Jawa Tengah menyatakan proses penyelidikan dugaan tindak pidana dan pemeriksaan kode etik terhadap AKBP Basuki berjalan paralel.
“Polda Jawa Tengah melakukan proses penyelidikan tindak pidana, apakah AKBP ini telah melakukan pelanggaran tindak pidana, dan juga melakukan proses penyidikan kode etik profesi Polri,” ujar Artanto.
Artanto menyebut, pengambilan keputusan penempatan khusus (patsus) terhadap AKBP Basuki yakni setelah gelar perkara Bidpropam usai audiensi dengan mahasiswa Untag.
“Kemarin setelah kami melakukan audiensi dengan mahasiswa Untag, Bidpropam Polda Jawa Tengah melakukan gelar perkara kasus tersebut. Hasilnya adalah bahwa AKBP B ini dugaannya telah melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri,” jelasnya.
Pelanggaran tersebut berkaitan dengan tindakan AKBP Basuki yang tinggal bersama seorang perempuan tanpa ikatan pernikahan.
“Pelanggarannya adalah yang bersangkutan tinggal dengan wanita tanpa ikatan perkawinan yang sah. Perbuatan AKBP B ini merupakan pelanggaran kode etik yang berat karena menyangkut masalah kesusilaan dan perilaku di masyarakat,” tegas Artanto.
Ia menambahkan, AKBP Basuki kini menjalani penempatan khusus selama 20 hari untuk mempersiapkan proses pemeriksaan lanjutan.
“Oleh karena itu, kemarin sudah proses untuk penempatan khusus (patsus) terhadap AKBP B ini selama 20 hari ke depan dan proses verbalism untuk persiapan sidang kode etik,” sambungnya.
Artanto menegaskan bahwa kesalahan yang disangkakan pada Basuki termasuk kategori pelanggaran berat.
“Perbuatan tersebut adalah perbuatan pelanggaran berat dari kode etik profesi polisi. Beratnya apa? Karena ini menyangkut masalah kesusilaan dan perilaku di masyarakat. Dan oleh karena itu AKBP B mulai kami lakukan penempatan khusus atau patsus 20 hari ke depan,” pungkasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





