Hukum & Kriminal

Polisi Ungkap Kronologi Sopir Outsourcing Bank Jateng Bawa Kabur Rp10 Miliar: Beli Mobil-DP Rumah

×

Polisi Ungkap Kronologi Sopir Outsourcing Bank Jateng Bawa Kabur Rp10 Miliar: Beli Mobil-DP Rumah

Sebarkan artikel ini
Bank Jateng Sopir
Barang bukti yang diamankan dalam kasus penggelapan uang Bank Jateng dalam jumpa pers yang berlangsung di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Kota Semarang, Selasa, 9 September 2025. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

“Untuk sementara dua tersangka. Satu tersangka utama, satu memfasilitasi dalam pelarian. Perannya ada yang ikut membawa uang, ada yang memfasilitasi, ada juga yang melayani. Nanti kalau ada perkembangan akan kami sampaikan,” jelas Sigit.

Kronologi sopir Bank Jateng bawa kabur Rp10 miliar, manfaatkan momen pengawal pergi ke toilet

Sigit mengungkap kasus pencurian uang itu terjadi pada Senin, 1 September 2025 lalu. Saat itu, tersangka A bersama pengawal dari Bank Jateng cabang Wonogiri berangkat menuju Surakarta dengan mobil Toyota Avanza hitam untuk mengambil uang Rp11 miliar.

Dari Bank Indonesia (BI) Surakarta, mereka mengambil Rp6 miliar, lalu Rp5 miliar sisanya mereka ambil dari Bank Jateng cabang Surakarta.

Setelah uang terkumpul, Rp10 miliar dimasukkan ke mobil yang dikendarai A, sementara sisanya dimasukkan ke dalam bank.

Saat pengawal lengah karena masuk ke toilet, A langsung membawa kabur mobil berisi uang Rp10 miliar tersebut. “Pelaku memanfaatkan kelengahan pengawal saat buang air kecil di toilet, kemudian kabur dengan membawa uang,” ujar Sigit.

BACA JUGA: Bawa Kabur Rp10 M, Sopir Bank Jateng Ternyata Sudah Bekerja Selama 7 Tahun

Barang bukti dan ancaman hukuman

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari para tersangka, antara lain uang tunai Rp9,64 miliar, tiga karung nilon, mobil Daihatsu Ayla, beberapa sepeda motor Honda Vario, serta sejumlah ponsel berbagai merek.

Selain itu, polisi mengamankan pula satu unit mobil Daihatsu Sigra, STNK, uang tunai Rp8,3 juta, bukti serah terima penarikan uang, serta beberapa ponsel milik saksi.

Atas perbuatannya, tersangka A dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, sementara DS dijerat Pasal 480 dan/atau 221 ayat 1 KUHP. Keduanya terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Semua proses penyidikan sedang berjalan. Untuk saksi ada tujuh orang, dan perkara ini akan kami kawal sampai tuntas,” pungkas Sigit. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan