Atas perbuatannya, tersangka terjerat dengan Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun. (*)
Editor: Farah Nazila
Atas perbuatannya, tersangka terjerat dengan Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun. (*)
Editor: Farah Nazila