Jateng

Polisi Ungkap Pencurian Motor di Blora, Pelaku Ditangkap Beserta Barang Bukti

×

Polisi Ungkap Pencurian Motor di Blora, Pelaku Ditangkap Beserta Barang Bukti

Sebarkan artikel ini
waka polres blora
Waka Polres Blora Kompol Selamet Riyanto (tengah) menunjukan BB. (Heri/beritajateng.tv)

Atas perbuatannya, tersangka terjerat dengan Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp