Jateng

Polisi Ungkap Pencurian Motor di Blora, Pelaku Ditangkap Beserta Barang Bukti

×

Polisi Ungkap Pencurian Motor di Blora, Pelaku Ditangkap Beserta Barang Bukti

Sebarkan artikel ini
waka polres blora
Waka Polres Blora Kompol Selamet Riyanto (tengah) menunjukan BB. (Heri/beritajateng.tv)

BLORA, beritajateng.tv – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Todanan, Polres Blora, Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di sebuah rumah warga di Desa Ngumbul, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora.

Seorang pria berinisial M (30) telah polisi amankan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Peristiwa pencurian itu menimpa seorang warga berinisial UA (23). Berdasarkan keterangan kepolisian, sepeda motor Honda Vario berwarna hijau hitam milik korban diparkir di ruang tamu rumah pada Jumat, 19 Juni 2026 malam setelah digunakan bepergian oleh orang tua korban.

Keesokan harinya, Sabtu, 20 Juni 2026, rumah dalam keadaan kosong karena seluruh penghuni pergi bekerja dan beraktivitas. Saat korban dan keluarganya kembali sekitar pukul 17.15 WIB, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat semula.

BACA JUGA: Pencurian Motor di Masjid Agung Baitunnur Blora Terekam CCTV, Pelaku Pura-pura Sholat 1 Rakaat

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sekitar Rp8 juta yang merupakan nilai uang muka pembelian kendaraan tersebut.

Wakapolres Blora Kompol Slamet Riyanto membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban.

“Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial M (30), warga Kecamatan Todanan, yang dugaan kuat melakukan pencurian saat rumah korban dalam keadaan kosong,” kata Slamet Riyanto.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni berupa satu unit telepon genggam, uang tunai yang dugaan kuat merupakan sisa hasil penjualan kendaraan. Kemudian juga sepeda motor Honda Vario milik korban yang sebelumnya hilang.

Selain itu, petugas juga menyita dokumen kendaraan berupa Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCKB), dua buah kunci sepeda motor, serta dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut.

BACA JUGA: Modus Hunting Kunci Tertinggal, Pelaku Curanmor di Semarang Gondol 25 Motor

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah polisi amankan di Polres Blora untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.