“Untuk sementara masih kita minta informasi dengan harapan untuk meyakini proses penyidikan dan lini masa maupun kronologis peristiwa ini. Tentunya nanti pada saat terakhir gelar perkara semua akan terkuak dengan sendirinya,” ungkapnya.
BACA JUGA: Kuasa Hukum Ungkap Status Dosen Untag di KK AKBP Basuki: Ada Istri dan Anak, Levi Jadi “Famili Lain”
Terkait langkah lanjutan setelah penempatan khusus (patsus), Artanto mengatakan proses kode etik dan penyelidikan pidana berjalan paralel.
“Kedua, kami masih melakukan proses penyelidikan terhadap kasus tindak pidana. Apakah ada pidana atau bukan nanti setelah selesai setelah gelar perkara lengkap oleh penyidik dan pengawas internal maupun eksternal,” sambung dia.
Artanto mengungkap, ancaman hukuman Basuki pun bergantung dari hasil persidangan etik.
“Kode etik yang paling berat adalah PTDH, namun akan disesuaikan dengan pelanggaran yang telah dia lakukan. Bisa penempatan khusus yang saat ini sudah berjalan, penundaan kenaikan pangkat, demosi, maupun yang paling berat adalah PTDH,” sambung dia.
Benarkan sehari sebelum meninggal Basuki bawa Levi ke RS
Lebih lanjut, Artanto juga membenarkan bahwa sehari sebelum meninggal, Levi sempat AKBP Basuki bawa ke rumah sakit.
“Untuk sementara kami membenarkan bahwa satu hari sebelum saudari D ini meninggal sempat AKBP B bawa ke rumah sakit untuk pengobatan. Demikian,” tegas dia.
Soal isu pecah jantung lantaran aktivitas ekstra sebagai penyebab kematian Levi yang beredar di media sosial, ia meminta publik menunggu hasil otopsi.
“Nanti dari hasil otopsi akan bisa kami sampaikan penyebab kematian. Karena dari proses otopsi tersebut oleh tim forensik, kami dapat menentukan penyebab kematian dan juga akan menentukan apakah kematian ini merupakan akibat dari perilaku tindak pidana atau bukan,” pungkasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi













