BLORA, beritajateng.tv – Polres Blora telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam insiden tragis kebakaran sumur minyak ilegal di Desa Gandu, Kabupaten Blora.
Kebakaran tersebut mengakibatkan empat warga meninggal dunia dan seorang balita mengalami luka bakar serius, yang hingga kini masih dalam perawatan di RSUP Dr. Sardjito, Yogyakarta.
Ketiga tersangka yang teridentifikasi berinisial H-R-T (45) sebagai pelaksana pengeboran dan S-T (42) calon pendana yang keduanya warga Tuban, Jawa Timur, serta S-P-R (46) pemilik lahan (inisiator), mantan Kepala Desa Gandu.
Penetapan ketiga tersangka tersebut setelah polisi melakukan gelar perkara dan memeriksa 18 orang saksi. Mereka dianggap bertanggung jawab atas kebakaran yang merenggut nyawa warga.
BACA JUGA: Pasca Kebakaran Sumur Minyak Blora, Polisi Amankan Belasan Paralon
Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, mengungkap insiden kebakaran tersebut terjadi pada Minggu, 17 Agustus 2025 sekira pukul 11.30 WIB.
Suntari, saksi pemilik rumah yang berada dekat sumur, dari belakang rumah melihat selokan yang teraliri minyak terdapat api. Kobaran api itu langsung menyambar titik pengeboran sumur minyak dan terjadi ledakan.
“Kami menilai mereka melakukan kelalaian dengan melakukan pengeboran tanpa izin, yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa,” ungkap Wawan, Kamis, 26 Agustus 2025.
BACA JUGA: Datangi RSUP Jogja, Wabup dan Sekda Blora Santuni Balita Korban Kebakaran Sumur Minyak Ilegal
Ketiga tersangka terkena pasal berlapis, termasuk eksplorasi tanpa izin dan kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia. Mereka dapat terancam dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.
Dari tangan ketiga tersangka, polisi juga mengamankan sebuah jeriken berisi minyak mentah dan sejumlah peralatan pengeboran sebagai barang bukti.
Polisi berkomitmen mengambil langkah tegas dengan mencabut 17 patok paralon yang menurut dugaan menjadi titik sumur minyak baru di desa setempat. Hal itu tidak menutup kemungkinan di desa lain pula di Kabupaten Blora. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





