Hukum & Kriminal

Polres Blora Tutup Lokasi Sumur Minyak Ilegal, Tiga Tersangka Diproses Hukum

×

Polres Blora Tutup Lokasi Sumur Minyak Ilegal, Tiga Tersangka Diproses Hukum

Sebarkan artikel ini
Sumur Minyak Ilegal Blora
Petugas gabungan menutup penambangan sumur minyak ilegal di Blora, Minggu, 5 April 2026. (Heri/beritajateng.tv)

BLORA, beritajateng.tv – Polres Blora menegaskan komitmennya dalam menindak aktivitas penambangan minyak ilegal di wilayahnya. Pihaknya merespons isu dugaan pembiaran terhadap sumur minyak tak berizin yang sempat beredar di masyarakat.

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, melalui Kasat Reskrim, AKP Zaenul Arifin, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan penegakan hukum terhadap pelaku.

“Kami sudah melakukan penyidikan terhadap tiga tersangka. Saat ini kasusnya telah masuk tahap dua di Kejaksaan Negeri Blora, lokasi sumur [minyak ilegal] juga sudah kami tutup,” ujar Zaenul, Minggu, 5 April 2026.

BACA JUGA: Bupati Blora Dorong Program “Sekolah Sisan Ngaji”, Targetkan Siswa Tak Hanya Pintar Tapi Juga Berakhlak

Selain langkah represif, polisi juga mengedepankan pendekatan preventif dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Warga diimbau tidak membuka sumur baru karena berisiko tinggi terhadap keselamatan dan lingkungan.

Polisi juga berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait untuk mencari solusi jangka panjang, mengingat sebagian masyarakat masih bergantung pada aktivitas tersebut sebagai sumber penghasilan.

BACA JUGA: Panen Raya Jagung di Blora, Bulog Siap Serap Hasil Petani hingga Dukung Bioetanol

“Kami mengimbau masyarakat tidak melakukan pengeboran ilegal. Koordinasi lintas instansi terus dilakukan, termasuk menangani dampak rembesan minyak ke area persawahan agar tidak merugikan petani,” jelasnya.

Polres Blora mengakui penanganan kasus ini tidak mudah karena berpotensi memicu konflik sosial. Namun demikian, pihak kepolisian menegaskan akan tetap mengutamakan keamanan dan kelestarian lingkungan dalam menyelesaikan persoalan minyak ilegal di wilayah tersebut. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp