Barulah pada Senin, 7 April 2025, terduga pelaku R mendapatkan pondok pesantren yang mau menerima korban sekaligus menjadikan dirinya sebagai pengasuh.
“Selama dalam penguasaan inilah korban beberapa kali menerima perlakuan cabul dari terduga pelaku, termasuk saat berada di lingkungan pondok pesantren,” lanjutnya.
Polres Salatiga buru si predator anak
Tim Satreskrim Polres Salatiga atas bantuan Unit Jatanras Polda Jawa Tengah lantas melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku yang selalu berpindah-pindah.
Bahkan, upaya pencarian tim gabungan dilakukan hingga le daerah Ngablak, Kabupaten Magelang; Magetan, Jawa Timur; Jambi, dan di sekitar Wilayah Kota Semarang.
“Hingga akhirnya tim gabungan mengendus keberadaan terduga pelaku R di Pondok Pesantren dan Panti Sosial Anak di kawasan Banyumanik, Kota Semarang untuk diamankan,” tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, masih jelas Veronica, terduga pelaku mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban anak tersebut.
BACA JUGA: Dugaannya Gagal Rem, Mikrobus Rombongan Pendaki Asal Tangerang Terguling di Salatiga
Yang mencengangkan, terduga pelaku juga melakukan perbuatan yang sama terhadap korban lain di daerah Ponorogo, Pacitan dan Kediri, Jawa Timur. Termasuk di Kota Salatiga.
Modus operandinya, terduga pelaku selalu membawa pergi korban pergi tanpa seizin orang tuanya atau pemilik pondok pesantren. Hal itu demi melampiaskan hasrat cabulnya.
Terhadap para korban anak, terduga pelaku R selalu membelikan berbagai mainan maupun meminjamkan handphone-nya agar mau mengikuti kemauannya.
“Kini kasus ini masih dalam pengembangan dan penanganan jajaran penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Salatiga,” ujar Veronica. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi