BLORA, beritajateng.tv – Dalam waktu sembilan hari, kepolisian Blora berhasil menangkap tiga pelaku pencurian sepeda motor yang beroperasi di Lapangan Kridosono, Blora.
Modus yang mereka gunakan ialah menjual sepeda motor dalam keadaan terpreteli. Ketiga pelaku, yang berasal dari Kudus, polisi tangkap usai melakukan aksi pencurian motor berulang kali di lokasi yang sama, di Blora.
Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, menjelaskan bahwa para pelaku berinisial PP, AJ, dan IM, yang merupakan pegawai harian lepas, mencari kelengahan korban saat melakukan kegiatan olahraga di lapangan.
Banyak sepeda motor yang tidak terkunci setang, sehingga mereka dengan mudah mendorongnya ke tempat sepi.
BACA JUGA: Meriahnya Pawai Hari Kartini di Blora, Siswa SD Kenakan Pakaian Adat
“Setelah berhasil mendorong motor tersebut, IM kemudian mempreteli bagian-bagian tertentu dalam waktu satu jam. Motor yang sudah terpreteli kemudian pelaku jual terpisah kepada tukang loak,” ungkap Kapolres, Selasa, 22 April 2025.
Kepolisian Blora akhirnya mengejar ketiga pelaku hingga ke Kudus, di mana mereka tertangkap di tempat tinggalnya.
Saat teringkus, PP, sebagai pelaku utama, mencoba melarikan diri dan harus polisi tembak di kakinya untuk menghentikannya.
BACA JUGA: Geger Dugaan Pembongkaran Makam Keturunan Habib Palsu di Blora, Begini Duduk Perkaranya
Seluruh barang bukti yang berhasil polisi amankan yakni sepeda motor yang sudah pelaku preteli.
Ketiga pelaku kini ditahan di Polres Blora untuk pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Kasus ini menjadi perhatian khusus mengingat maraknya aksi pencurian sepeda motor di wilayah tersebut, dan pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada serta memastikan kendaraan mereka dalam keadaan aman. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





