JatengNews Update

Polres Semarang Tilang Puluhan Motor Pelanggar “Cipta Kondisi” di Bulan Ramadhan

×

Polres Semarang Tilang Puluhan Motor Pelanggar “Cipta Kondisi” di Bulan Ramadhan

Sebarkan artikel ini
polres tilang motor
Jajaran Polres Semarang tilang sejumlah motor pada operasi Cipta Kondisi, Sabtu (25/3/2023).

UNGARAN, beritajateng.tv – Demi menciptakan situasi kondusif dan memberi kenyamanan masyarakat yang melaksanakan ibadah puasa di Kab. Semarang, jajaran Polres Semarang menggelar operasi Cipkon (Cipta Kondisi), Sabtu (25/3/2023) malam. Pada operasi tersebut, Polres Semarang berhasil memberi sanksi tilang pada 20 motor pelanggar ketentuan Cipkon.

Operasi ini menyasar pengendara yang menggunakan knalpot brong, kelengkapan kendaraan tidak lengkap, serta menyisir tempat-tempat hiburan. Operasi berlangsung di sejumlah titik di wilayah Kab. Semarang.

“Kami lakukan patroli dan monitoring secara kasat mata kepada pengguna jalan yang menggunakan kendaraan roda 2 tanpa kelengkapan, dan yang terutama pengguna knalpot brong / racing. Kegiatan ini mulai pada pukul 22.00 WIB hingga menjelang sahur,” ungkap Kasat Samapta, AKP Wigiyadi SH. MSi., pemimpin operasi Cipkon.

BACA JUGA: Tingkatkan Patroli Ramadhan, Ini Himbauan Kapolres Semarang

AKP Wigi menambahkan bahwa kegiatan yang bermula dari Mako Polres Semarang tersebut terbagi menjadi 2 kelompok yang menggelar patroli Cipkon. Selain itu turut pula 75 personil dari berbagai fungsionaris serta sejumlah Perwira pengendali.

Kelompok pertama melaksanakan patroli tempat hiburan di wilayah Bandungan, dan kelompok kedua melaksanakan patroli di jalur atau lokasi yang sering menjadi tempat balapan liar anak-anak muda antara kota Ungaran hingga Pasar Projo, Ambarawa.

“Sesuai atensi Kapolres Semarang, kami lakukan monitoring dan cek betul kegiatan tempat hiburan serta karaoke di Bandungan. Apakah tutup atau ada yang masih buka selama bulan Ramadhan. Dan semuanya kami pastikan tidak ada yang beroperasi atau buka,” ujarnya.

Polres Tilang Puluhan Motor

Kapolres Semarang, AKBP Achmad Oka Mahendra  SIK. MM., menyampaikan bahwa kegiatan operasi Cipkon ini akan rutin dilaksanakan untuk menciptakan kondisi yang kondusif.

Selain itu juga untuk menindaklanjuti surat edaran dari Bupati Semarang melalui SE (Surat Edaran) Bupati Semarang Nomor: 556/0001096 tertanggal 21 Maret 2023, di mana selama bulan Ramadhan tempat hiburan dan karaoke di Kab. Semarang agar tutup atau tidak beroperasi.

“Sedangkan untuk hasil dari monitoring pengguna kendaraan roda 2, kami mengamankan 20 kendaraan dengan memberikan sanksi tilang bagi yang menggunakan knalpot brong serta kelengkapan kendaraan yang tidak lengkap. Misalnya kendaraan dalam kondisi protolan, ban kecil, tanpa spion bahkan tanpa lampu,” tegas AKBP Oka.

Pihaknya juga menghimbau serta mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi Kab. Semarang yang telah kondusif, di mana saat ini pemerintah memberikan berbagai kelonggaran pasca masa pandemi Covid-19 beberapa waktu lalu. (*)

Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp