Hukum & Kriminal

Polrestabes Surabaya Tetapkan Bartender Jadi Tersangka Kasus 3 Musisi Tewas di Bar Hotel

×

Polrestabes Surabaya Tetapkan Bartender Jadi Tersangka Kasus 3 Musisi Tewas di Bar Hotel

Sebarkan artikel ini
ilustrasi bar
Ilustrasi bar. (Pexels/Pixabay)

Temuan komposisi dalam campuran miras itu polisi ungkap selama melakukan penyelidikan sejak 30 Desember 2023. Dan pihak kepolisian telah mengantongi lebih dari dua alat bukti yang ada dalam Pasal 184 KUHAP.

“Kami telah mengantongi keterangan dari saksi-saksi, keterangan ahil dari Labfot Polda Jatim serta kedokteran forensik. Lalu ada bukti surat autopsi, surat pesanan barang, dan bukti petunjuk dari rekaman CCTV,” ujarnya.

Karena perkara ini, AZS terjerat Pasal 338 KUHP atau 204 ayat (2) KUHP. ia terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

“Tersangka terancam hukuman penjara, paling lama 20 tahun,” tandas Pasma.

BACA JUGA: Jebakan Tikus Sawah di Blora Kembali Telan Korban

Sebagai informasi, sebelumnya warga Surabaya dihebohkan dengan meninggalnya tiga musisi di sebuah bar hotel.

Ketiga musisi yang meninggal dunia adalah WAR, 35, warga Beton Pongangan, Manyar Gresik. Lalu dua orang warga Surabaya yakni RG, 34, warga Kembang Kuning Kramat; dan IP, 36. Sementara itu, satu orang inisial MO, 41, warga kawasan Kiai Abdullah, Tenggilis Mejoyo, Surabaya, sempat kritis.(*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp