BLORA, beritajateng.tv – Sat Unit Reskrim Polsek Sambong Blora bersama dengan Polhutmob Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Cepu mengamankan 20 pelaku Illegal Logging.
Mereka di bekuk di kawasan hutan petak 4099A Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Gogokan, Senin 31 Juli 2023.
Atau tepatnya, lokasi penangkapan di Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKBH) Ledok KPH Cepu, Desa Brabohan, Kecamatan Sambong, Blora.
Kapolsek Sambong, AKP Rustam mengatakan penangkapan 20 terduga pelaku berlangsung dramatis. Karena ada intimidasi dan ancaman terhadap petugas yang melakukan pencegahan pembalakan liar dan penggunaan kawasan hutan secara tidak sah.
“Awalnya sekitar pukul 02.30 WIB dini hari Asper menginformasikan telah mengamankan truk beserta kayu glondong. Namun tersangkanya kabur”, ungkap AKP Rustam, Selasa 1 Agustus 2023.
Kemudian, kata Kapolsek, ia mengerahkan anggota membantu melakukan penyelidikan dibeberapa titik. Sekira pukul 03.30 WIB pagi ada sebuah kendaraan minibus mondar mandir diduga akan melakukan penjemputan rombongan pecuri kayu di Desa Ledok.
“Kemudian bersama anggota kami, melakukan pengejaran dan penghadangan. Kami mengamankan sopir dan satu orang temannya “, ujarnya.
Polsek Sambong Blora Lakukan Penangkapan
Setelah adanya pemeriksaan supir tersebut, rupanya ia mau menjemput rombongan pencuri kayu.
“Saya meminta supir untuk menghubungi rombongan dan menjemputnya. Namun kami buntuti dari belakang”, Jelasnya.
Setelah sampai lokasi di Desa Pojokwatu , Kecamatan Sambong, ada 9 orang dengan peralatan lengkap, pisau, lampu senter dan gergaji. 9 orang tersebut kemudian di amankan di Polsek Sambong Blora.
Hasil introgasi ternyata masih ada 9 orang lagi yang masih ada di luar. Dengan cepat Kapolsek Sambong memerintahkan sopir lagi untuk share lokasi, dan petugas gabungan berhasil mengamankan 9 orang lagi di Desa Kasiman, Bojonegoro Jawa Timur.
“Karena penyidik kami kurang para pelaku saya serahkan ke Polres Blora, untuk dilakukan penyedikan lebih lanjut”, kata AKP Rustam.





