SEMARANG, beritajateng.tv – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang berencana menghapus sistem modifikasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 mendatang.
Dinas Pendidikan akan menggunakan sistem PPDB zonasi sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Tahun 2021.
Kadisdik Kota Semarang, Bambang Pramusinto mengatakan, sebenarnya sudah ada Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 terkait sistem PPDB Zonasi. Selama ini, Kota Semarang menggunakan sistem modifikasi dan sudah berjalan hingga PPDB 2023.
Pada September 2023, muncul petunjuk teknis (juknis) dari Sekjen Kemendikbud terkait juknis PPDB. Dalam juknis tersebut menegaskan terkait implementaai atau penjabaran Permendikbud 2021.
“Intinya, pelaksanaan PPDB di semua daerah diharapkan mengacu pada permendikbud, sistem zonasi. Kemarin di Semarang kami evaluasi, sesuaikan dengan juknis Permendikbud. Kami bahas kalau nanti akan sesuai Permendiknud 2021,” papar Bambang, Senin 26 Februari 2024.
Menurutnya, beberapa item sudah mengacu dengan PPDB lama. Nanti, tinggal kita sesuaikan dengan juknis. Pihaknya mengumpulkan stakeholder pendidikan untuk berdiskusi terkait PPDB Online 2024 nanti.
Dalam waktu dekat, dinas juga akan menggelar forum group discussion (FGD) untuk mendapatkan masukan terkait PPDB.
“Secara umum stakeholder menyupport kami sesuai Permendikbud. Kami akan adakan FGD lagi untuk mendapatkan masukan,” ucapnya.
Bambang menyebut, memang ada perbedaan antara penerapan PPDB modifikasi selama ini di Semarang dengan sistem zonasi sesuai Permendikbud. Dalam PPDB modifikasi, ada skoring. Sedangkan, sistem zonasi murni sesuai jarak terdekat dengan sekolah.
“Perbedaan modifikasi diskor. Sesuai permendikbud tidak di skor. Siapa yang anak kurang mampu, yang dekat dengan sekolah berhak sekolah di sekolah terdekat,” paparnya.
Nantinya, sambung Bambang, Dinas Pendidikan akan membuat pengelompokan. Pihaknya akan mendahulukan afirmasi, anak inklusi atau berkebutuhan khusus, anak kurang mampu, mendapat prioritas sekolah di sekolah terdekat. Anak-anak terdekat dengan sekolah harus mempunyai kesempatan dulu bersekolah di sekolah yang terdekat.
PPDB Kota Semarang 2024
Sementara itu, Sekretaris Komisi D DPRD Kota Semarang Anang Budi Utomo memberikan beberapa masukan untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024.
Anang mengatakan, PPDB 2024 ini memang masih dalam konsep draf. Konsep PPDB 2024 belun sampai disusun menjadi perwal. Dia pun memberikan beberapa masukan agar PPDB 2024 bisa lebih baik.
Dia menginginkan hal yang pernah masuk dalam Perwal PPDB 2023. Yakni tentang syarat masuk SD harus berijazah TK harus masuk lagi dalam Perwal PPDB 2024. Tujuannya, memberdayakan TK.
“Selama ini orang tua banyak yang karena tidak ada syarat daftar SD pakai ijazah TK, di tinggal saja TKnya. Kalau biaya TK tambah itu hal lain. Sebenarnya kita punya Perwal Nomor 79 Tahun 2020. Di situ menyaratkan sekolah pra SD satu tahun,” papar Anang.
Menurutnya, TK atau PAUD bertujuan mempersiapkan siswa ke pendidikan lebih lanjut. Hasil penelitian menunjukan, anak yang sudah TK dan anak langsung masuk SD berbeda. Anak yang sudah TK baru masuk SD lebih siap dari segi mental dan kebiasaan.
“Yang penting pembiasaan. Bangun pagi, jam 7 harus sekolah, bersikap bagaimana di sekolah, memakai seragam bagaimana. Sehingga, guru SD tidak sibuk persiapan,” ujarnya.
Kemudian terkait zonasi, Anang mengaku lebih mendukung sistem zonasi tanpa modifikasi. Menurutnya, seluruh sekolah negeri memiliki standar yang sama. Sedangkan, sekolah favorit atau non favorit hanya sekedar persepsi.
“Inputnya bagus atau tidak bagus kalau proses pembelajarannya bagus, outputnya bagus,” ucapnya.
Lebih lanjut, Anang juga memberi catatan terkait afirmasi warga miskin agar tidak terlalu mengacu pada data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). Pasalnya, warga miskin tidak hanya ada pada DTKS saja. Misalnya, ada warga yang mendadak miskin karena orang tua saik atau terkena PHK.
“Yang seperti ini dari dinas bisa lakukan verifikasi dan validasi. Kalau tidak masuk DTKS, kalau tidak mampu bisa ada verval oleh dinas sosial,” tambahnya. (*)
Editor: Elly Amaliyah





