SEMARANG, beritajateng.tv – Berbagai masalah yang tak jauh dari persoalan administrasi mewarnai masa pengajuan akun dan verifikasi berkas selama PPDB 2023. Umur KK kurang dari setahun kerap menjadi permasalahan utama jalur zonasi.
Jelang hari terakhir masa pengajuan akun, beritajateng.tv mengunjungi SMAN 3 Semarang, Kamis, 22 Juni 2023.
Wakil Kepala Kesiswaan SMAN 3 Semarang Endang Widyastuti menyebut kendala yang kerap terjadi selama PPDB ada pada Calon Peserta Didik (CPD).
BACA JUGA: SMAN 3 Semarang Buka 8 Loket Pelayanan selama PPDB
“Selama tanggal 15-22 Juni dari panitia tidak ada masalah. Tapi, yang biasanya terkendala itu dari CPD. Seperti Kartu Keluarga (KK) kurang satu tahun, NIK-nya terpakai orang lain, salah input data,” ungkap Endang.
Mengatasi hal tersebut, Endang mengungkap bahwa SMAN 3 Semarang menyediakan lab khusus bagi CPD yang berkendala.
“Nah, di tempat kita punya lab untuk membantu kendala seperti itu. Kesalahan seperti salah upload itu ada, tapi itu bukan kesalahan dari panitia,” ucap Endang.
BACA JUGA: SD Pekunden Sediakan Dua Operator PPDB Bantu Orangtua Siswa
“Maka dari itu, kita membantu dengan membatalkan akunnya yang sudah mereka buat dan membuat akun yang baru untuk upload yang sesuai,” imbuhnya.
Berkutat dengan KK bukanlah perkara mudah. Sebab Dispendukcapil mesti terlibat dalam hal ini.
Jalur zonasi terbentur usia KK, banyak yang pilih jalur prestasi
Menurut keterangannya, KK yang kurang dari setahun tidak dapat terverifikasi untuk ikut zonasi.
“Permasalahannya itu KK, karena KK kurang satu tahun tidak bisa verifikasi untuk ikut zonasi. Maka kalau memang verifikasi ikutnya luar zona atau jalur prestasi,” terang Endang.
“Kadang dengan KK yang sudah ada kepenginnya ikut zonasi, nah itu kadang yang menjadi permasalahannya,” imbuhnya.
BACA JUGA: Dilema Sistem Zonasi PPDB, Upayakan Pemerataan Namun Aspek Prestasi Dipertanyakan





