BACA JUGA: Tingkatkan Literasi Keuangan, LPS Gelar Agenda LIKE IT dan Kampung Edukasi di Solo
Upaya LPS Intensifkan Pelaksanaan PPP
Sesuai dengan mandat baru, LPS saat ini sedang mengintensifkan pelaksanaan PPP sebelum tahun 2028. Menurutnya, LPS sekarang sedang merumuskan kebijakan pelaksanaan PPP dan kebijakan resolusi perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah.
“Apabila prasyarat dapat tercapai sesuai target waktu, perusahaan asuransi jiwa dan asuransi umum perlu bersiap untuk mulai melakukan registrasi kepesertaan PPP pada triwulan III tahun 2026. Faktor penting dalam implementasi PPP ini yakni koordinasi yang erat antara LPS dan OJK. Terlebih dalam hal pertukaran data asuransi.” jelasnya.
LPS menargetkan pertukaran data asuransi melalui Sarana Pertukaran Informasi Terintegrasi (SAPIT) antara kedua lembaga dapat go-live di tahun 2025 ini.
Adapun desain PPP di Indonesia yang sedang dirancang LPS saat ini tentunya mengacu kepada best practices dan prinsip dasar yang berlaku secara internasional. LPS juga menyambut baik proses perubahan Undang-Undang nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang berlangsung saat ini dan menilai sebagai kesempatan untuk memperkuat desain PPP.
Mulai dari mengenai mandat, LPS menilai bahwa mandat sebagai Risk Minimizer akan meningkatkan efektivitas fungsi penjaminan dan resolusi dalam rangka melindungi pemegang polis dan menjaga stabilitas sektor keuangan/asuransi.
Kemudian, perlu adanya pembatasan cakupan dan nilai maksimum penjaminan PPP untuk meminimalisir biaya penanganan perusahaan asuransi dan kebutuhan pendanaan serta mencegah moral hazard.
“LPS sedang mengkaji produk atau lini usaha yang akan terjamin dalam PPP. Pertimbangannya antara lain karakteristik produk, loss ratio, dan market share,” jelasnya.





