Nasional

Program Penjaminan Polis, Melindungi Masyarakat dan Meningkatkan Kepercayaan Publik terhadap Industri Asuransi

×

Program Penjaminan Polis, Melindungi Masyarakat dan Meningkatkan Kepercayaan Publik terhadap Industri Asuransi

Sebarkan artikel ini
PPP
Acara Chief Operation Officer (COO) Summit 2025 yang diadakan oleh Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia di Bandung, Kamis, 6 November 2025. (Foto: Humas LPS).

Perihal iuran, berdasarkan survei The International Forum of Insurance Guarantee Schemes (IFIGS), mayoritas otoritas penjamin polis menerapkan sistem premi secara tetap atau flat. Namun, LPS saat ini sedang mempertimbangkan opsi penerapan sistem premi berbasis risiko atau premi diferensial dalam beberapa tahun ke depan. Hal ini sebagai bentuk dorongan dan insentif bagi perusahaan asuransi yang menerapkan praktik manajemen risiko yang baik dan prudent.

Nantinya, salah satu elemen kunci dalam penyelenggaraan PPP yang kredibel yakni ketersediaan data polis berbasis pemegang polis, tertanggung dan peserta. Data polis tersebut sebagai informasi menyeluruh yang mencakup detail mengenai pemegang polis, tertanggung dan cadangan, nilai klaim serta manfaat oleh LPS sesuai dengan ketentuan PPP.

“UU P2SK mewajibkan perusahaan asuransi menyampaikan data polis berbasis pemegang polis, tertanggung, dan/atau peserta kepada LPS. Data inilah yang akan menjadi dasar bagi LPS dalam menentukan polis yang berhak mendapatkan penjaminan atau layak bayar,” tambahnya.

Upaya serius LPS dalam mengintensifkan PPP, salah satunya kolaborasi erat antara LPS dengan asosiasi asuransi. Pada 18 Oktober 2025 lalu, LPS melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Kerja Sama Dalam
Rangka Penyelenggaraan Program Penjaminan Polis, antara LPS dan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), dan Asosiasi Ahli Manajemen Asuransi Indonesia (AAMAI).

Ruang lingkup kerja sama nantinya akan meliputi, penyediaan tenaga ahli, kerja sama penyelenggaraan kegiatan edukasi, sosialisasi dan publikasi, kerja sama pendidikan dan pelatihan di bidang asuransi, serta kerja sama riset terkait industri asuransi.

“LPS meyakini bahwa dengan dukungan inisiatif strategis dari industri tersebut. Dampak positif dari aktivasi PPP yang terjadi di berbagai negara, seperti meningkatnya kepercayaan publik, pendapatan premi, dan lain sebagainya. Akhirnya, dapat terwujud di Indonesia dengan adanya PPP oleh LPS nanti,” pungkas Ferdinan. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp